Detail Cantuman Kembali

XML

Optimalisasi jurusita dalam meningkatkan kehadiran tergugat terhadap perkara cerai gugat (Studi di Pengadilan Agama Serang Pada Masa Persidangan Tahun 2018-2019)


Sesuai dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang bertugas dalam melaksanakan pemanggilan adalah seorang jurusita. Hal tersebut harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab secara patut dan sah. Jurusita mempunyai tugas dan peran yang tidak kalah penting dengan pejabat lainnya, hal itu dikarenakan keberadaannya di perlukan sejak sebelum dimulainya persidangan hingga pelaksanaan putusan. Suatu perkara yang diproses di Pengadilan tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar dan sah menurut hukum tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan. Salah satunya berkenaan dengan jurusita tentang kehadiran karena dalam menangani proses perkara yang masuk, seorang hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara masalah-masalah tanpa dukungan jurusita, begitu juga sebaliknya jurusita tidak dapat bertugas tanpa perintah dari hakim Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Apa saja yang menjadi faktor penghambat ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Agama Serang? 2). Bagaimana upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Serang dalam mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui faktor penghambat ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Agama Serang, dan 2). Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Serang dalam mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yang mengambil data primer dari lapangan yang disertai analisis pada data atau informasi yang dikumpulkan dengan mewawancarai Hakim dan Jurusita Pengadilan Agama Serang. penganalisan data dilakukan dengan metode reduksi yaitu data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi untuk selanjutnya dirangkum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemanggilan jurusita terhadap tergugat di Pengadilan Agama Serang sudah patut dan sah. Adapun ketidakhadiran tergugat dipersidangan disebabkan faktor-faktor tertentu seperti motivasi untuk bercerai sangat kuat sehingga tidak memperdulikan panggilan sidang, tidak mendapat izin atasan dari tempat kerjanya, tergugat khawatir akan dibebani tuntutan dari penggugat ketika menghadiri persidangan, kendala jarak antara kediaman tergugat dan kantor pengadilan yang jauh, serta surat panggilan memang tidak sampai atau tidak diterima tergugat. Untuk menangani faktor-faktor diatas Pengadilan Agama serang memiliki upaya untuk mengoptimalkan kehadiran tergugat di persidangan antara lain yaitu jurusita wajib memanggil tergugat secara patut dan sah, jurusita juga harus berkomunikasi dengan baik dan tidak menyinggung permasalahan pribadi tergugat, kemudian jurusita akan memberikan penjelasan mengenai tujuan dari isi surat panggilan yang disampaikan dan memberikan penjelasan akan pentingnya arti hadir dipersidangan kepada pihak tergugat. Apabila sidang pertama tergugat tidak hadir, maka majelis hakim akan menyampaikan surat panggilan untuk sidang selanjutnya.
Umi Kultsum - Personal Name
SKRIPSI HKI 172
SKRIPSI HKI 172
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 90 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...