Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam tentang penghentian hasil wakaf sawah (Studi kasus di Desa Panyingkiran Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang)
Wakaf merupakan salah satu bentuk peribadatan kepada Allah Swt dengan memberikan hartanya kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya sesuai dengan syariat Islam dan hukum yang berlaku. Dalam hukum Islam Perubahaan Wakaf pada dasarnya tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat dan wakaf tersebut boleh digantikan dengan serupa dengan bentuk dan kegunaannya dari wakaf yang pertama diikrarkan. Setiap perubahan atau ditukar harta benda wakaf peruntukannya maka nazhir wajib mendaftarkan kembali kepada instansi berwenang atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana pelaksanaan perubahan hasil peruntukan sawah wakaf di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang? Bagaimana upaya yang dilakukan wakif perihal terjadinya perubahan hasil peruntukan wakaf yang dilakukan oleh nazhir? dan Bagaimana pandangan Hukum Islam tentang perubahan hasil peruntukan sawah wakaf di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui pelaksanaan perubahan hasil peruntukan sawah wakaf di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, untuk mengetahui upaya yang dilakukan wakif perihal terjadinya perubahan hasil peruntukan wakaf yang dilakukan oleh nazhir dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang perubahan hasil peruntukan sawah wakaf di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian ini dilakukan dengan cara terjun langsung ke masyarakat yaitu dengan teknik mengumpulkan data-data, dokumentasi dan wawancara. Dalam penelitian kualitatif instrumennya adalah orang, yaitu peneliti itu sendiri. Analisis data yang dilakukan bersifat induktif berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dan kemudian dikonstruksikan menjadi hipotesis atau teori Kesimpulannya bahwa : Terjadinya perubahan hasil perwakafan sawah yang bertujuan hanya diperuntukkan untuk pengembangan atau pengurusan Mushola Al-Munawaroh sesuai dengan ikrarnya. Namun, sawah wakaf tersebut disewa-sewakan oleh nazhir sehingga hasil dari sewa dan hasil sawah tersebut tidak ada untuk Mushola. Selanjutya upaya dari pihak waqif menggunakan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Pasal 6 ayat 4 yang menyatakan apabila Nazhir dalam 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya maka kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir. Berdasarkan Hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an, Hadis dan pendapat para ulama bahwa perubahan peruntukan itu bisa dilakukan dengan alasan harta benda wakaf itu tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif dan karena kepentingan umum. Perubahan yang dilakukan oleh nazhir dengan menyalahgunakan hasil sawah tidak sesuai peruntukannya telah melanggar Pasal 220, Pasal 225 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 40, 41 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Makky Kusyini Faisal - Personal Name
SKRIPSI HKI 171
SKRIPSI HKI 171
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...