Detail Cantuman Kembali
Kewarisan Al-Khuntsa (Waria) menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i
Khuntsa itu adalah orang yang memiliki kelamin ganda atau tidak sama sekali memiliki jenis kelamin yang ada kalanya mudah atau sulit diidentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan, sehingga berpengaruh terhadap kedudukannya dan hak warisnya dikalangan para Imam Madzhab. Perumusan masalahnya adalah : 1). Bagaimana Pandangan Madzhab Maliki Terhadap Khuntsa ? 2). Bagaimana Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Khuntsa ? 3). Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i Terhadap Khuntsa ? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk Mengetahui Pandangan Madzhab Maliki Terhadap Khuntsa. 2). Untuk Mengetahui Pandangan Madzhab Syafi’i Terhadap Khuntsa. 3). Untuk Mengetahui Persamaan dan Perbedaan Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i Terhadap Khuntsa. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah riset kepustakaan (library research), sedangkan untuk Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data penulis menggunakan Data Primer dan Data Sekunder, dan untuk Teknik Pengolahan Data penulis menggunakan Metode Komparatif, yaitu memperbandingkan dari dua pendapat dalam mengistimbatkan hukum fiqih yang berbeda yaitu pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i untuk kemudian diambil salah satunya dari yang lebih maslahat dalam penelitian untuk kemungkinan ditetapkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Menurut Imam Malik, Khuntsa musykil ialah orang yang mempunyai alat kelamin ganda, atau tidak mempunyai alat kelamin sama sekali. Dalam kondisi yang demikian maka statusnya menjadi tidak jelas, apakah termasuk laki-laki atau perempuan. Karena ketidakjelasan tersebut maka ia dinamakan khuntsa musykil (banci musykil yang membingungkan). 2). Menurut Imam Syafi’i, khuntsa adalah seseorang yang memiliki alat kelamin laki-laki dan alat perempuan, atau seseorang yang tidak memiliki alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, dan terdapat sebuah lubang sebagai jalan untuk buang air kecil, dan apabila khuntsa itu musykil hal maka tidak akan lepas keadaan khuntsa itu dari jenis laki-laki atau perempuan. 3). Persamaaan: Para ulama fiqih memberi penjelasan, jika pada khuntsa tampak tanda keluarnya mani, ada tanda kemampuan menghamili, atau keluarnya kencing dari penis, maka ia digolongkan laki-laki dan hukum yang dijatuhkan sebagai laki-laki. Perbedaan: Perbedaan definisi khuntsa ghairu musykil dengan khuntsa musykil berpengaruh terhadap kaidah hukum yang mengaturnya, pertama, soal bab warisan. Jika ia termasuk khuntsa ghairu musykil, tidak sulit untuk menentukan bagian warisannya. Jika ia masuk golongan laki-laki maka ia mendapat bagian seperti laki-laki, begitu juga sebaliknya.
Muslihah - Personal Name
SKRIPSI HKI 170
SKRIPSI HKI 170
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 103 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...