Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap penarikan harta wakaf (Studi di Kelurahan Kasemen Kecamatan Kasemen)
Salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, yang berkaitan dengan harta adalah wakaf. Wakaf merupakan salah satu sedekah yang melepaskan suatu harta benda dari kepemilikan wakif yang hasilnya dipergunakan dalam hal kebaikan untuk kemaslahatan umum. Oleh sebab itu harta benda wakaf bersifat abadi karena kepemilikannya mutlak menjadi milik Allah dan tidak dapat di tarik kembali atau bentuk pengalihan lainnya, sedangkan nadzir hanya sebagai pengelola, pemelihara dan pengembangan harta wakaf. Namun melihat kenyataan di masyarakat sering terjadi konflik penarikan kembali wakaf karena praktik wakaf di Indonesia ini masih banyak dilakukan secara lisan dan keikhlasan tanpa dilakukan pencatatan dan pembuatan AIW (Akta Ikrar Wakaf) Hal ini seperti yang terjadi di Kampung Bebojong Kelurahan Kasemen Kota Serang. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Faktor apa yang menyebabkan timbulnya penarikan tanah wakaf di Kampung Bebojong? Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penarikan harta wakaf? Bagaimana pandangan hukum positif terhadap penarikan harta wakaf? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya penarikan wakaf di Kampung Bebojong. Untuk mengetahui penarikan harta wakaf menurut pandangan hukum islam. Dan Untuk mengetahui pandangan hukum positif terhadap penarikan harta wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dimana seluruh data dianalisis secara Induktif yaitu pengumpulan data umum kemudian ditarik kesimpulan menjadi teori yang bersifat khusus. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan penarikan wakaf di Kampung Bebojong ialah tidak adanya bukti otentik baik berupa sertifikat ataupun Akta Ikrar Wakaf sebagai dokumen yang sah, karena pelaksanaannya masih dilakukan secara lisan dan keikhlasan. Menurut hukum Islam bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak boleh diganggu gugat sebab kepemilikannya mutlak menjadi milik Allah, karena harta yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, ataupun dihibahkan. Sedangkan menurut hukum positif sebagaimana tertera dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 40 bahwa harta yang telah diwakafkan dilarang : dijadikan jaminan, disita, dihibbahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 bahwa harta yang telah diwakafkan tidak dapat dibatalkan. Jadi tindakan menarik kembali tanah yang telah diwakafkan tidak dibenarkan baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.
Putri Mega Lestari - Personal Name
SKRIPSI HKI 175
SKRIPSI HKI 175
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 72 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...