Detail Cantuman Kembali
Transaksi online ditinjau dari Hukum Islam (Studi kasus antara mitra pengguna dengan perusahaan di PayTren Bandung)
Transaksi online adalah suatu aktivitas yang menimbulkan perubahan, yang didalamnya terdapat berbagai macam akad yang dilakukan secara online melalui media elektronik dengan menggunakan aplikasi. Transaksi online merupakan salah satu transaksi yang mempermudah dalam melakukan aktifitas pembelian, pembayaran serta lainnya yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat. PayTren merupakan salah satu perusahaan yang menyediakan aplikasi untuk melakukan transaksi online. Dalam prakteknya transaksi online yang digunakan dalam mengaplikasikan aplikasi PayTren tidak hanya ada satu akad saja namun memiliki beberapa akad, yaitu jual-beli, wakalah bil ujrah, dan wadi’ah. Akad yang digunakan dalam praktek transaksi online Aplikasi perusahaan PayTren tidak banyak diketahui masyarakat, masyarakat hanya tau bahwa aplikasi PayTren jual-beli, wakalah bil ujrah dan wahi’ah tidak bisa dilakukan dalam satu transaksi karena memiliki perbedaan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktek transaksi online antara user/pengguna dengan perusahan di PayTren Bandung. 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi online antara user/pengguna dengan perusahan PayTren Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui praktek transaksi online antara user/pengguna dengan perusahan di PayTren Bandung 2). Untuk mengetahui menurut Hukum Islam terhadap praktek Transaksi online antara user/pengguna dengan perusahan PayTren Bandung. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan mitra PayTren dan HRD serta direksi SDM perusahaan PayTren Bandung, penulis berpartisipasi, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi. Kesimpulan 1). Untuk para pengguna pertama yang ingin menggunakan aplikasi PayTren pertama mendownload aplikasi PayTren kemudian bergabung dengan mengisi biodata yang sesuai dengan KTP dan mengikuti intruksi selanjutnya yang ada dalam aplikasi PayTren. 2). Ditinjau dari hukum islam mengenai akad yang digunakan dalam praktek transaksi antara user/pengguna dengan PayTren ialah akad jual-beli wakalah bil ujrah dan wadi’ah dianggap sah karena dilakukan dalam transaksi yang berbeda atau tidak dalam waktu bersamaan dan perusahaan telah melaksanakan syarat serta rukun yang disyariatkan hukum Islam.
Fauziah Eka Ranzani - Personal Name
SKRIPSI HES 299
SKRIPSI HES 299
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 112 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...