Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik kartel ditinjau dari Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 50 Huruf B UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan pendekatan Maqashid Syari’ah)


Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kartel adalah organisasi perusahaan besar (negara dsb) yang memproduksi barang sejenis. Perlu disadari bahwa sampai tahun 1998 Indonesia belum memiliki hukum kebijakan persaingan (competition policy) yang mengatur tentang antimonopoli dan persaingan usaha. Namun setelah Runtuhnya Orde Baru dan lahirlah era Reformasi terbitlah UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang bagaimana monopoli dan persaingan usaha serta ada ketentuan pengecualian dalam Pasal 50 huruf b, yakni praktik kartel berkenaan dengan HaKI dan perjanjian waralaba. Dalam pisau analisis Maqashid syari’ah ingin membedah berkenaan dengan pengecualian pasal tersebut. Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Mengapa adanya pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ? 2).Bagaimana Kartel dalam maqashid syariah yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ?Tujuan penelitian ini Adalah : 1). Untuk mengetahui adanya pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Untuk mengetahui dalam maqashid syariah yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif kemudian dijabarkan secara analisis, yaitu melihat berbagai objek dan subjek melalui berbagai konsep-konsep dengan melihat permasalahan ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu buku, jurnal, artikel dan internet. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah: 1.) Pengecualian mengapa kartel itu diperbolehkan dalam hal yang berkenaan pada point baik dari hak cipta, hak merek, hak desain industri, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu semata-mata melindungi si pemilik hak tersebut agar tidak diambil dengan seenaknya tanpa meminta izin hak tersebut yakni berupa perjanjian yang sebagaimana mestinya. 2.) Hifz al-maal merupakan kemaslahatan yang dilindungi dan diklasifikasikan sebagai hal yang dharuriyyat karena sebagai suatu hal yang dikecualikan bertujuan untuk (terselenggaranya perlindungan atas hasil karya pemikiran seseorang dalam pengecualian pasal 50 huruf b tersebut. Dimana pemilik terlindungi harta bendanya atas HKI itu, karena dasarnya pengakuan HKI sebagai al-maal yang bersifat abstrak sesungguhnya wajib untuk menjaganya.
Raka Rilwanu Lukman - Personal Name
SKRIPSI HES 297
SKRIPSI HES 297
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...