Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktek gadai adat yang digadaikan lagi (StudikKasus Gadai Adat Desa Kosambi dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang)


Gadai merupakan salah satu transaksi tolong menolong yang sering terjadi di masyarakat. Praktek Gadai adat yang terjadi di masyarakat Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, mensyaratkan barang yang di Gadaikan harus mempunyai nilai sesuai dengan utang yang dipinjam, apabila rahin tidak mengembalikan utangnya kepada murtahin sedangkan murtahin membutuhkan uang yang nominalnya tidak sedikit maka marhun digadaikan lagi oleh murtahin tanpa sepengetahuan rahin. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktek gadai yang digadai lagi di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang. 2). Bagaimana menurut Hukum Islam terhadap praktek gadai yang digadai lagi. 3). Bagaimana menurut Hukum Positif terhadap praktek gadai yang digadai lagi. Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Untuk mengetahui praktek gadai yang digadai ladi di Desa Kosambi Dalam Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang. 2). Untuk mengetahui menurut Hukum Islam terhadap praktek gadai yang digadai lagi. 3). Untuk mengetahui menurut Hukum Positif terhadap praktek gadai yang digadai lagi. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan (field reseach) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun cara menghimpun datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan penggadai dan masyarakat Desa Kosambi Dalam, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi. Kesimpulan 1). Gadai yang terjadi di Desa Kosambi Dalam dimana akad yang dilakukan antara rahin dan murtahin tidaklah dibuat secara tertulis melainkan hanya menggunakan ucapan saja sehingga tidak ada bukti hitam di atas putih serta tidak dijelaskan batas waktu Gadai, sehingga ada beberapa warga yang menyalah gunakan hal tersebut, yang menyebabkan murtahin menggadaikan lagi tanah sawah milik rahin tanpa sepengetahuan rahin. 2). Dalam pandangan Hukum Islam mengenai barang gadai yang digadai lagi tidak sah karna tidak sesuai dengan syarat gadai, dimana dalam syarat gadai menjelaskan bahwa barang yang dijadikan jaminan itu harus hak milik seutuhnya rahin namun pada prakteknya murtahin I menggadaikan barang jaminan rahin kepada murtahin II tanpa sepengetahuan rahin hal tersebut sama saja seperti mendzolimi orang lain. 3). Sedangkan menurut Hukum Positif mengenai barang gadai yang digadaikan lagi tidak boleh, karean sudah jelas dalam Pasal 1154 KUH Perdata menegaskan bahwa Dalam debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya, karena barang yang dijadikan jaminan oleh debitur hanyalah sebagai jaminan utangnya terhadap kreditur bukan pemindahan hak kekuasaan suatu barang.
Umi Kulsum - Personal Name
SKRIPSI HES 266
SKRIPSI HES 266
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 149 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...