Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap praktek Bancassurance (Studi kasus PT.BNI Syariah Cabang Cilegon)
Bancassurance merupakan sistem penjualan produk asuransi melalui saluran distribusi Bank. Bancassurance sebagaimana belum diatur dalam Fatwa DSN MUI tetapi diatur dalam Surat Edaran Bank Indnonesia No.12/35/DPN tanggal 23 Desember 2010. Praktek PT. BNI Syariah Cabang Cilegon bertugas untuk mempromosikan produk asuransi yang terdapat pada BNI Syariah Cabang Cilegon. Pembayaran premi dilakukan setiap bulannya dengan kesepakatan yang telah di sepekati kedua belah pihak di awal perjanjian. Bancassurance juga merupakan produk inovasi karena bank memenuhi kebutuhan para nasabahnya. Tetapi disini bank hanya menjadi pernyalur dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara penuh jika terjadi sesuatu yang merugikan disalah satu pihak kemudian hari. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pola Perjanjian Kontrak Kerjasama antara PT.BNI Syariah Cabang Cilegon dengan Perusahaan Asuransi dalam Bancassurance? 2. Bagaimana Praktek Bancassurance di PT. BNI Syariah Cabang Cilegon? 3. Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap praktek Bancassurance di PT.BNI Syariah Cabang Cilegon ? Tujuan Penelitian : 1. Untuk mengetahui pola Perjanjian Kontrak Kerjasama antara PT.BNI Syariah Cabang Cilegon dengan Perusahaan Asuransi dalam Banacassurance. 2. Untuk mengetahui praktek Bancassurance di PT. BNI Syariah Cabang Cilegon. 3. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek Bancasuurance. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Kesimpulannya : 1. Kontrak Kerjasama yang dilakukan PT.BNI Syariah Cabang Cilegon dengan Perusahaan Asuransi ini adalah bentuk kerjasama dimana Bank BNI syariah ini bertugas untuk mempromosikan produk asuransi kepada nasabah. 2. Dalam prakteknya nasabah tersebut hanya membayar premi setiap bulannya dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal perjanjian. 3. Menurut pandangan hukum Islam praktek Bancassurance ini di perbolehkan, karena akad yang digunakan adalah akad wakalah dimana pihak perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada bank untuk memasarkan produk asuransi yang ada dan Bancassurance ini merupakan kategori saling tolong menolong dalam hal kebaikan.
Fitria Handayani - Personal Name
SKRIPSI HES 265
SKRIPSI HES 265
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 101 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...