Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi jual beli dalam sistem Go-Food (Studi kasus di kantor Go-jek Cabang Serang Banten)


Go-Food adalah layanan pesan antar makanan (Delivery) untuk membelikan dan mengantarkan makanan pada konsumen, driver akan membelikan pesanan dengan menggunakan uangnya terlebih dahulu dan mengantarkan pesanan tersebut kepada konsumen, setelah makanan sampai di tangan konumen, maka driver akan mendapatkan uangnya kembali. Sehingga dalam setiap transaski Go-Food terjadi penggabungan antara akad pinjaman dan sewa jasa. Sedangkan terkait dengan beberapa Resiko di dalam layanan Go-Food. Yang Sering terjadi yaitu pembatalan sepihak dari konsumen yang merugikan Driver. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akad Transaksi Jual beli dalam sistem Go-Food ? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi jual beli dalam sistem Go-Food?. Di dalam penlitian ini penulis menggunakan pendekatan kualtiatif dan jenis penlitian (field research), sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang di dapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, akad yang digunakan dalam transaksi go-food adalah gabungan dari akad qardh dan ijarah, jika di tinjau dengan rukun dan syarat masing-masing akad, maka semua rukun dan syaratnya sudah terpenuhi dan sah menurut syariat islam. Penggabungan akad ini termasuk kesalam Multiakad jenis Mujtamiah. Terlepas dari resiko yang terjadi yaitu pembatalan sepihak yang mengakibatkan kerugian yang ditanggung oleh driver, namun hal tersebut pihak go-food telah memberikan kebijakan berupa solusi pengaduan kerugian dengan mendatangi kantor go-jek cabang serang, sehingga kerugian driver akan ditanggung oleh pihak PT Go-jek.
Suhaenah - Personal Name
SKRIPSI HES 277
SKRIPSI HES 277
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 87 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...