Detail Cantuman Kembali
Implementasi akad Wadi’ah Yadu Dhamanah pada produk tabungan muamalah (Studi di Bank Syari’ah Mu’amalah Cilegon)
Tabungan dengan akad wadi’ah yadu dhamanah merupakan titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Praktiknya nasabah sebagai penitip dan Bank Syariah sebagai pihak yang dititipi disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana tersebut. Sebagai balas jasa bank diperkenankan memberikan bonus kepada nasabah yang bersifat sukarela sesuai kebijakan bank dengan ketentuan tidak boleh diperjanjikan diawal yang dalam hal ini diatur oleh fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Berdasarkan latar belakang di atas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:: 1. Bagaimana Mekanisme Pemberian bonus pada produk Tabungan Muamalah Menggunakan Akad Wadi’ah Yadu Dahmanah di Bank Syariah Muamalah Cilegon? 2. Bagaimana Implementasi Akad Wadi’ah Yadu Dhamanah pada Produk Tabungan Muamalah menurut Fatwa No.02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan di Bank Syariah Muamalah Cilegon?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui Mekanisme pemberian bonus pada produk Tabungan Muamalah dengan menggunakan Akad wadi’ah yadu dhamanah di Bank Syariah Muamalah Cilegon. 2). Untuk mengetahui Implementasi Akad Wadi’ah Yadu Dhamanah pada Produk Tabungan Muamalah menurut Fatwa No.02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan di Bank Syariah Muamalah Cilegon. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara melalui bapak Rahmat Pamungkas selaku manajer opersaional di Bank Syari’ah Mu’amalah Cilegon, ibu Ijah, ibu Junaiah dan ibu Muhayati selaku nasabah produk tabungan wadi’ah di Bank Syari’ah Mu’amalah Cilegon yang berkaitan dengan objek penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1). Mekanisme pemberian bonus pada produk Tabungan Muamalah dengan akad wadi’ah yadu dhamanh dilakukan berdasar kepada aturan DSN MUI dan OJK. Dalam produk tersebut bank memberikan bonus kepada nasabah berupa bonus kompetitif, bonus diperoleh dari pendapatan utama yang berasal dari penyaluran dana berupa pembiayaan kepada nasabah debitur, presentasi besaran bonus diberikan tidak diperjanjikan di awal. 2). Implementasi akad wadi’ah yadu dhamamanh pada produk Tabungan Muamalah di Bank Syari’ah Muamalah Cilegon sudah sesuai syariat Islam dengan mengikuti standar ketentuan fatwa No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan dapat diterapkan secara optimal mengikuti ketentuan umum berdasarkan akad wadi’ah yadu dhamanah.
Hikmawiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 294
SKRIPSI HES 294
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 114 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...