Detail Cantuman Kembali
Penerapan sistem bagi hasil pada usaha warung Obbi dalam perspektif Hukum Islam (Studi di PT. OBBI Global Teknologi Cabang Kabupaten Tangerang)
Mudharabah adalah akad antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola modal (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan, pada sistem bagi hasil dengan menggunakan pola profit dan loss sharing para pihak melakukan bagi hasilnya dengan cara menghitung laba atau keuntungan dan kerugian bisnis, kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan. PT.OBBI menerapkan status syariah pada produk franchisenya tetapi pada pengelolaan risiko kerugian selama ini dinilai tidak ada kejelasan pihak franchise. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana praktik bagi hasil yang di lakukan PT. OBBI Global Teknologi? (2) Bagaimana pengelolaan resiko kerugian yang di lakukan oleh PT. OBBI Global Teknologi? (3) Bagaimana Management Bagi Hasil yang dilakukan oleh PT. OBBI Global Teknologi? Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui praktik bagi hasil yang di lakukan PT. OBBI Global Teknologi. (2) Mengetahui pengelolaan resiko kerugian yang di lakukan oleh PT. OBBI Global Teknologi. (3) Mengetahui Management Bagi Hasil yang dilakukan oleh PT. OBBI Global Teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatifi lebih atau tidak dengan apa yang ada dalam hukum islam sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview), observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara induktif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktik bagi hasil di PT. OBBI masuk kedalam akad Mudharabah Mutlaqah. Untuk pengelolaan risiko kerugian di tanggung melalui Dana Talangan Bersama (DTB) yang di ambil setelah keuntungan di bagi dua antara Shahibul Mal dan Mudharib. Management bagi hasil yang di lakukan oleh PT. OBBI Global Teknologi sudah memenuhui syarat bagi hasil yaitu harus transparan dan adil serta dalam menjalankannya harus melibatkan semua pihak. Mengontrol keuntungan dan kerugian di setiap bulannya melalui sebuah Aplikasi OBBI dengan fitur POS (Point Of Sales). Hal ini telah di sepakati bersama bahwa keuntungan mudharib 30%, shahibul mal 40%, untuk Desal Kelurahan 10%, untuk OPF (OBBI Partner Family) 7%, untuk OLH (OBBI Loyal Holder) 10%, untuk kasir 3%. untuk pembangunan Desa/Kelurahan dari hasil laba bersih, karna sesuai dengan Motto OBBI yaitu Belanja Bareng, Bisnis Bareng dan Berbagi Bareng. Tinjauan Hukum Islam terhadap sistem bagi hasil belum sesuai dengan konsep mudharabah, karena dalam ganti rugi perusahaan membebankan segala kerugian kepada shahibul mal perusahaan memiliki program Dana Talangan Bersama (DTB).
Muliansyah Agustian Khoeroni - Personal Name
SKRIPSI HES 284
SKRIPSI HES 284
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...