Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara dicomot (Studi Kasus di Pasar Begog Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang)
Di pasar Begog melakukan jual dengan cara dicomot. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dicomot merupakan bahasa daerah yang mempunyai arti yaitu mengambil atau mengaut dengan kelima jari yang disebut dengan perkiraan dalam mengambil suatu barang dagangan. Di pasar Begog Kecamatan Pontang Kabupaten Serang adalah suatu bentuk jual beli dimana seseorang membeli suatu barang dengan jumlah yang sedikit yaitu dengan cara sipenjual mengambil langsung barang dagangannya dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu, sehingga pembeli tidak mengetahui takarannya apakah sudah sesuai dengan harga yang diminta atau belum. Hal tersebut dapat membuat salah satu pihak mengalami kerugian baik dari pembeli maupun penjual. Karena penjual bisa saja memberikan barang tersebut lebih banyak dari harga yang diminta, maka akan menimbulkan kerugian bagi penjual itu sendiri, dan sebaliknya jika penjual mengambil dalam jumlah lebih sedikit dari harga yang diminta maka hal tersebut dapat merugikan pihak pembeli. Transaksi jual beli dengan cara dicomot merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh penjual di pasar Begog karena jual beli dengan cara dicomot lebih memudahkan untuk menjual dengan cara cepat. Jual beli dengan cara dicomot juga diperbolehkan karena adanya unsur kepercayaan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana praktik jual beli dengan cara dicomot di Pasar Begog Kecamatan Pontang Kabupaten Serang? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara dicomot di Pasar Begog Kecamatan Pontang Kabupaten Serang? Tujuan Penelitian: (1) Untuk mengetahui praktik jual beli dengan cara dicomot di pasar Begog Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan cara dicomot di pasar Begog Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Kesimpulan: (1) Bahwa praktik jual beli dengan cara dicomot yaitu si penjual mengambil barang dagangannya dengan jumlah sedikit yaitu sipenjual mengambil barang dengan menggunakan tangan tanpa ditakar atau ditimbang terlebih dahulu kemudian penjual langsung memberikan barang dagangannya kepada pembeli. (2) Proses jual beli dengan cara dicomot ini adalah sah, karena dalam jual beli ini telah memenuhi rukun jual beli dan tidak ada unsur penipuan kerena pada saat transaksi atau pada saat penjual mengambil barang dagangannya dilihat langsung oleh pembeli dan mereka tidak merasa keberatan karena melakukannya atas dasar suka sama suka
Umi Islahiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 276
SKRIPSI HES 276
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 90 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...