Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam terhadap mitos Neptu dalam menentukan waktu pernikahan berdasarkan adat istiadat (Studi kasus di Lingkungan Tembulum Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon)
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang harus disegerahkan dan termasuk seruan agama yang harus dijalankan oleh manusia bagi yang sudah mampu untuk berkeluarga. Setiap orang yang ingin melangsungkan pernikahan sudah pasti menginginkan kelancaran dalam acara pernikahan ataupun kelancaran dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Di Lingkungan Tembulum memiliki salah satu tradisi sebelum berlangsungnya pernikahan yang dikenal oleh masyarakat sebagai tradisi Neptu Alam Madham diantaranya untuk menentukan waktu baik dan buruk berlangsungnya pernikahan, yang selalu di jadikan suatu kepercayaan dianggap benar dari hasil hitungan Neptu tersebut, dan kasus ini sudah berlangsung turun temurun samapai sekarang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek mitos Neptu dalam menentukan waktu pernikahan berdasarkan aadat istiadat di Lingkungan tembulum? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek mitos Neptu dalam menentukan waktu pernikahan berdasarkan adat istiadat di lingkungan Tembulum? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetahui praktek mitos Neptu dalam menentukan waktu pernikahan berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum.2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang mitos Neptu dalam menentukan waktu pernikahan berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum. Metode yang digunkan dalam Penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research. Lokasi penelitian ini berada di kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Subyek penelitian ini adalah masyarakat Lingkungan Tembulum sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1)Pelaksanaan hitungan Neptu berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum dilakukan dengan cara mendatangi tokoh adat untuk menghitung Neptu baik dan buruk bagi calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan, kemudian tokoh adat melakukan hitungan yang disebut oleh masyarakat setempat denganditungan Neptu Alam Madham (pondasi empat). 2)Praktek hitungan Neptu berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum jika di pandang secara syariat Islam sangatlah bertentangan, karena sudah meyakini akan adanya tradisi Neptu Alam Madham yang tidak dikenal dalam syariat Islam. Dalam syariat Islam tidak ada satupun dalil yang mengharuskan untuk menghitung Neptu baik atau buruk akan berlangsungnya pernikahan. Karena itu adat istiadat yang sudah berlangsung di Lingkungan Tembulum hendaknya disaring sesuai dengan syariat Islam yang berdasarkan Al-quran dan Al-hadist supaya terhidar dari perbuatan yang tidak baik.
Rifki - Personal Name
SKRIPSI HKI 167
SKRIPSI HKI 167
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 114 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...