Detail Cantuman Kembali
Sewa menyewa lapak dagang di lingkungan Masjid dalam tinjauan Hukum Islam (Studi K=kasus di Masjid At Taubah Anyar Kecamatan Anyar)
Ijarah akan disebut sah, manakala praktek sewa-menyewa memenuhi rukun dan syaratnya. Secara umum, praktek sewa-menyewa melibatkan adanya penyewa (mustajir), orang yang menyewakan (muajjir), barang (ijaraha’yah), atau jasa (ijaraha’mal) yang disewakan keduanya disebut (ma’jur) dan akad.sewa-menyewa lapak dagang yang dilakukan di lingkungan masjid, pada dasarnya sewa-menyewa diperbolehkan namum beda halnya dengan sewa-menyewa yang dilakukan didalam lingkungan masjid itu masih banyak perbedaan pendapat, banyak ulamanya memperbolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Hal tersebut penulis temukan ketika penulis sedang berada di lingkungan masjid tersebut dan merupakan hal yang wajar terjadi dilingkungan masjid tersebut pada hal dalam syariah Islam sudah diatur tentang sewa-menyewa yang dianjurkan dan dibenarkan. Perumusan Masalahnya adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan praktek sewa-menyewa lapak dagang didalam lingkungan masjid At Taubah Anyar kecamatan Anyar kabupaten Serang? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa lapak dagang didalam lingkungan masjid At Taubah Anyar kecamatan Anyar kabupaten Serang? Tujuan Penelitiannya adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan praktek sewa-menyewa lapak dagang didalam lingkungan masjid At Taubah Anyar kecamatan Anyar kabupaten Serang. 2) Untuk mengetahui tinjaun hukum islam terhadap sewa-menyewa lapak dagang didalam lingkungan masjid At Taubah Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Pelaksanaan sewa menyewa lapak di lingkungan Masjid At Taubah Anyar kabupaten Serang di lakukan sesuai dengan terjadinya transasksi sewa menyewa antara pihak pengurus Masjid dan Pedagang untuk memanfaatkan lahan kosong tanah wakaf Masjid yang bukan merupakan Area tempat ibadah. Dalam hal ini adanya akad transaksi perjanjian sewa menyewa yang dilakukan di dalam Masjid dan membayar uang retribusi kepada pihak lain yang tidak ada dalam kesepakatan awal. 2) Melakukan sewa menyewa yang di lakukan oleh pengurus masjid dan pedagang yang di lakukan di lingkungan masjid sudah sesuai dengan syariat islam namun dalam hal ini tidak dibolehkan dikarenakan transaksi atau akad sewa menyewa dilakukan dalam masjid yang menjadi tempat Ibadah. Karena itu sangat mengganggu jalannya Ibadah.
Rahmatullah Mauladin - Personal Name
SKRIPSI HES 285
SKRIPSI HES 285
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 72 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...