Detail Cantuman Kembali
Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai
Sistem ekonomi Islam adalah penerapa ilmu ekonomi dalam praktek sehari-hari bagi individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka mengorganisir faktor produksi, distribusi, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan serta tunduk dalam peraturan perundang-undangan Islam. Al-Qur‟an dalam bidang ekonomi, seperti halnya dalam bidang muamalah memberikan pedoman-pedoman yang bersifat garis besar, seperti membenarkan rezeki dengan jalan perdagangan, melarang makan riba, melarang menghambur-hamburkan harta, perintah bekerja untuk mencari kecukupan nafkah dan sebagainya. Dalam suatu transaksi jual beli, cara pembayarannya bisa tunai maupun ditunda, sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kemudian pembayaran yang ditunda itu ada dua model, yaitu secara kredit melalui beberapa kali angsuran pembayarannya dengan jumlah tertentu pada setiap angsuran, atau secara hutang yang dibayar sekaligus ketika jatuh tempo. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, 1. Apa alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai menurut fatwa DSN-MUI nomor :77/DSN-MUI/V/2010? 2. Bagaimana relevansi fatwa DSN-MUI nomor :77/DSN-MUI nomor :77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dengan pendapat para ulama mazhab? Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui alasan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai menurut fatwa DSN-MUI Nomor:77/DSN-MUI/V/2010. 2. Untuk mengetahui relevansi Fatwa DSn-MUI Nomor:77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai dengan pendapat ulama mazhab. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan deskriptif kuantitatif yakni penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menyajikan data yang diterima dari Pendapat para imam mazhab, terutama dari hasil pemikiran dan ijtima ulama terdahulu yang Relevan dengan zaman. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. DSN-MUI menafsirkan hadis Nabi Saw tentang jual beli emas secara kontekstual ini menjadi hasil dari istinbath mereka dalam jual beli emas secara tidak tunai dihukumi mubah, 2. DSN-MUI tidak beristinbath secara langsung akan tetapi dalam merumuskan fatwa mereka mengambil dari istinbath yang dilakukan oleh ulama mazhab yang membolehkan kemudian dijadikan dalil penguat dalam istinbath mereka. 3. Pada zaman sekarang ini keadaan telah berubah semua, maka emas sudah bukan lagi menjadi alat tukar, akan tetapi menjadi barang seperti umumnya.
Ratmin - Personal Name
SKRIPSI HES 270
SKRIPSI HES 270
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 84 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...