Detail Cantuman Kembali
Pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) (Studi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Serang-Banten)
Mudharabah adalah kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan untuk aktivitas yang produktif dimana keuntungan dibagi dua antara pemodal dan pengelola modal. Kerugian jika ada ditanggung oleh pemilik moda. Penanaman palawija seperti sawi, kacang panjang, timun, dan teurong oleh petani harus dijual kepada pemodal (saudagar) saja, tidak boleh dijual kepada yang lain. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana sistem perhitungan bagi hasil dan penanggungan kerugian terhadap pngelolaan mudharabah dalam penanaman Palawija (Sayuran) di Desa Pasanggrahan kecamatan pabuaran serang-banten Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana perhitungan bagi hasil pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) di Desa Pasanggrahan? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penanggungan kerugian pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) di Desa Pasanggrahan? Tujuan skripsi ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana perhitungan bagi hasil pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) di Desa Pasanggrahan. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penanggungan kerugain pengelolaan mudahrabah tentang penanaman palawija (sayuran). Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis metode kualitatif yaitu suatu metode penelitian dimana peneliti mengumpulkan data dengan cara berintaksi langsung dengan narasumber peneliti, pengumpulan data melalui hasil observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan pendekatan induktif. Hasil penelitian ini bahwa bagi hasil pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) presentase bagi hasil sesuai dengan hukum Islam yaitu 25% untuk pemodal (saudagar) dan 75% untuk pengelola (petani) setelah hasil panen dikurangi modal awal. Sedangkan kerugian dalam pengelolaan mudharabah tentang penanaman palawija (sayuran) ini tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada salah satu pihak yang dirugikan yaitu pihak petani, sebab kerugian hanya ditanggung oleh pihak petani dan petani harus membayar kerugian dengan perkiraan keuntungan yang didapat oleh pihak pemodal (saudagar).
Ahmad Romdoni - Personal Name
SKRIPSI HES 287
SKRIPSI HES 287
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...