Detail Cantuman Kembali
Penyelenggaraan produk halal antara Pemerintah Pusat dan Daerah berdasarkan Undang-Undang no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (Studi kasus di Kanwil Kemenag Banten)
Kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan adanya makanan yang masuk bebas kedalam supermarket tanpa label halal yang ditemukan di salah satu supermarket di daerah Ciceri, salah satunyanya adalah Pringles makanan ringan yang diimpor dan didistribusikan oleh: PT.Nirwana Lestari, Bekasi 17117, Indonesia. Dari makanan tanpa label halal ini dipertanyakan tanggungjawab antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan produk halal. Dikhawatirkan dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan seringkali digunakan bahan pengawet atau campuran yang membahayakan kesehatan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam. Pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu,bergizi seimbang dan halal. Hal ini juga tertera dalam UU Pangan bahkan menyatakan bahwa penyediaan pangan yang tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Perumusahan masalahnya adalah: Bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan produk halal? Bagaimana Implementasi Sertifikasi produk halal yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui peranan dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelenggaraan produk halal, Untuk mengetahui pelaksanaan jaminan produk halal yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan deskriptif kualitatif. BPJPH sebagai penyelenggara produk halal bekerjasama dengan MUI sebagai komisi fatwa berperan untuk memproses sertifikasi agar produk terjamin kehalalannya. UU No 33 tahun 2014 merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah, bagaimana produk yang diproduksi dan yang dikonsumsi terjamin kehalalan nya. Sesuai dengan aturan mengenai pengawasan Produk halal, bahwa Per 17 Oktober 2019, UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal resmi diberlakukan dan diberikan kurun waktu sampai Oktober 2024 untuk proses sertifikasi dan jika ada makan dan minuman dibatas akhir akan dikenakan sanksi, sanski tidak izin, izin edar dan sanksi mengenai kehalalan nya. Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH agar produsen mendapatkan izin edar dan konsumen muslim terlindungi dari makanan ataupun produk yang tidak halal.
Eka Rifda Faricha - Personal Name
SKRIPSI HTN 176
SKRIPSI HTN 176
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...