Detail Cantuman Kembali
Barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang tanpa batas waktu menurut Hukum Islam (Studi di Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa)
Pinjamansesuatu yang dipinjam atau dipinjamkan (barang, uang dan sebagainya), barang benda umum yaitu merupakan segala sesuatu yang berwujud atau berjasad,sedangkan pinjaman berasal dari kata dasar pinjam yang berarti memakai uang atau barang orang laindalam jangka waktu yang relatif tidak lama, jaminan tersebut berkaitan dengan utang-piutang. Pada praktek masyarakat di Desa Sujung yang menggunakan barang milik orang lain untuk dijadikan jaminan. dalamakad Rahn terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Transaksi gadai yang terjadi di desa ini biasanya bersifat tradisional yaitu dengan tanpa adanya bukti secara otentik bahwa telah terjadi suatu akad kedua belah pihak. Pada transaksi gadai di Desa Sujung tanpa ada batas waktu sehingga salah satu pihak ada yang merasa dirugikan. Dari latar belakang di atas, maka perumsan masalahnya yaitu: 1. Bagaimana praktek barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang tanpa batas waktu di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang? 2. Bagaimana menurut hukum Islam tentang barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang tanpa batas waktu? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui praktek barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang tanpa batas waktu di Desa Sujung Kecamatan Tirtayasa kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui bagaimana pandagan menurut hukum Islam tentang barang pinjaman yang dijadikan jaminan hutang tanpa batas waktu. Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini, penulis menggunakan penelitian lapangan ( field reseach ) dan mengunakan metode deskripif. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempu adalah penelitian lokasi, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengelola data. Adapun cara pengumpulan datanya adalah studi kasus yaitu observasi, wawancara dengan pemilik barang dan penggadai. Dan masyarakat Desa Sujung, studi dokumen dan bahan pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi. Kesimpulan penelitian ini menghasilkan bahwa: (1) praktek barang pinjaman di Desa ini antara (muir) dan (rahin) dan barang pinjaman sebagai objek jaminannya. Ketika (rahin) meminjam barang kepada (muir) untuk digadaikan ke (murtahin), dalam pelaksanaan akad gadai ini tidak adanya perjanjian secara tertulis (otentik) dan tanpa adanya saksi. Barang yang dijadikan jaminan hanya diambil manfaatnya oleh (murtahin). (2) menurut hukum Islam praktik barang pinjaman dengan akad gadai ini tidak sah, karena adanya pihak-pihak yang dirugikan tanpa adanya batas waktu dan ditegaskan dalam al-qur’an surah Al-Baqarah:282. Kenyataan ini menunjukkan bahwa peraktik barang pinjaman dalam akad gadai di masyarakat Desa Sujung bertentangan dengan syari’at Islam, karena rukun dan syarat sahnya akad tidak terpenuhi.
Ela Noviyanti Putri - Personal Name
SKRIPSI HES 293
SKRIPSI HES 293
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 94 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...