Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli emas dengan sistem tukar tambah (Studi kasus di toko emas Pulau Indah, Pasar Baru Keranggot Cilegon)
Bentuk transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu jual beli perhiasan emas dengan sistem tukar tambah. Dalam praktik tukar tambah tersebut seseorang datang membawa perhiasan emas lama dengan bermaksud melakukan pertukaran perhiasan emas lama dengan perhiasan emas baru sesuai keinginan dengan model baru dari sebelumnya, ada pula masyarakat melakukan penukaran dengan ukuran, jenis dan kadar yang sama ada pula yang menukarkan dengan berbeda ukuran. Berdasarkan cara pembayarannya selisih dari emas yang ditukarkan tersebut dan terdapat tambahan harga dari perhiasan emas lama yang ditukarkan Rp. 20.000 sampai Rp. 35.000 pergarmnya. Dari permasalahan diatas, penulis dapat mengambil perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana praktek jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Toko Emas Pulau Indah Pasar Baru Keranggot Cilegon? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Toko Emas Pulau Indah Pasar Baru Keranggot Cilegon? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1.Untuk mengetahui praktek jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Toko Emas Pulau Indah Keranggot Cilegon.2.Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli emas dengan sistem tukar tambah di Toko Emas Pulau Indah Keranggot Cilegon. Peneliti ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang merupakan penelitian studi kasus tentang peristiwa, lingkungan dan situasi tertentu yang memungkinkan dalam memahami satu hal yang diperoleh dalam penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber primer yakni dengan ,metode observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder yaitu mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini, dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan normative. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Praktik jual beli emas dengan sistem tukar tambah yang dilakukan di Toko Emas Pulau Indah di dalam pelaksanaannya seseorang datang membawa perhiasan lama yang pernah dipakai sebelumnya dengan maksud ingin menukarkan perhiasan lama tersebut menjadi perhiasan yang baru dengan membawa bukti surat perhiasan dan dikenakan tambahan per gramnya, itupun tergantung keadaan perhiasan emas lama tersebut jika tidak rusak maka akan dikenakan tambahan per gramnya Rp. 20.000 sedangkan jika perhiasan emas tersebut rusak maka akan dikenakan tambahan/potongan sebesar Rp. 25.000 tambahan tersebut akan digunakan untuk ongkos pembersihan dan ongkos pegawai.(2) Berdasarkan praktek mengenai jual beli emas yang dilakukan Toko Emas Pulau Indah yakni sah menurut hukum Islam, karena jual beli emas tersebut sesuai dengan rukun dan syarat hukumnya dibenarkan secara syariat Islam. Adapun tambahan tersebut digunakan untuk ongkos pembersihan dan ongkos pegawai yang dibebankan kepada konsumen, dengan demikian maka tukar menukar emas di Toko Emas Pulau Indah tidak termasuk riba.
ISMAWATI - Personal Name
SKRIPSI HES 290
SKRIPSI HES 290
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 99 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...