Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan akad pembiayaan murabahah terhadap produk oto IB Hasanah (Studi kasus di Bank BNI Syariah Cilegon)


Peranan lembaga keuangan syariah seperti halnya perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan akan terlibat dengan berbagai jenis kontrak perdagangan syariah. Perdagangan secara umum berarti kajian jual beli barang dan atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau jasa dengan di sertai imbalan. Semua elemen kontrak sudah pasti mempunyai asas dan prinsip secara syariah. Salah satunya adalah penyaluran dana dengan akad murabahah. Pembiayaan murabahah pada dasarnya adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan ini merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah, Sebagai produk pembiayaan yang membiayai kebutuhan konsumen, pada praktiknya bank akan membeli barang yang diinginkan oleh nasabah lalu menjual kembali kepada nasabah dengan keuntungan. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana mekanisme akad pembiayaan Murabahah terhadap produk Oto IB Hasanah di BNI Syariah? 2. Apakah akad pembiayaan murabahah dalam produk Oto IB Hasanah di BNI Syariah telah sesuai dengan hukum islam. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui mekanisme akad pembiayaan Murabahah dalam produk Oto IB Hasanah di BNI Syariah. 2. Untuk mengetahui akad pembiayaan Murabahah dalam produk Oto IB Hasanah di BNI Syariah telah sesuai dengan instrument syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun langkah-langkah peneliti yang ditempuh adalah penelitian langsung turun lapangan, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun teknik pengumpulan data adalah studi kasus, yaitu Wawancara dengan pihak BNI Syariah Cilegon, Observasi, Dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: 1. Pelaksanaan mekanisme akad pembiayaan Murabahah terhadap produk Oto IB Hasanah pada bank BNI Syariah di Cilegon ada 3 tahap yaitu pertama tahap penelitian permohonan pembiayaan (pemeriksaan berkas permohonan pembiayaan), kedua tahap perjanjian pembiayaan (penandatanganan perjanjian), dan ketiga tahap realisasi pembiayaan (pencairan dana pembiayaan). 2. Dalam Islam hubungan jual beli sangat dianjurkan oleh hukum Islam. Bank BNI Syariah Cilegon mengeluarkan produk Oto IB Hasanah sebagai sarana pembiayaan Murabahah. Pada dasarnya pembiayaan murabahah adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Secara prosesnya pihak ba’i (bank/penjual) dan pihak musytari (nasabah/pembeli) dapat bersifat interaktif, keduanya di perbolehkan bertukar informasi dan melakukan tawar menawar layaknya jual beli. Setelahnya, ketika di sepakati oleh pihak penjual dan pembeli, maka timbul lah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin). Dengan demikian, produk Oto IB Hasanah telah sesuai dengan kaidah hukum islam dalam pengapliaksian pembiayaan Murabahah
Alfiathan Adi Pratama - Personal Name
SKRIPSI HES 291
SKRIPSI HES 291
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 126 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...