Detail Cantuman Kembali
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang transaksi lindung nilai syariah atas nilai Trukar (Hedging Syariah) Studi atas Fatwa No. 96/DSN-MUI/IV/2015
DSN MUI Telah menerbitkan Fatwa No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar (Hedging Syariah) paparan resiko dalam mata uang asing memerlukan lindung nilai dalam rangka mengurangi resiko ketidakpastian pergeseran nilai tukar telah menjadi pertimbangan dalam penerbitan fatwa ini. Sebelum DSN MUI mengesahkan ketentuan transaksi lindung nilai syariah ini terdapat faktor faktor sosilologis dan yuridis yang melatarbelakngi dalam perumusan dan penetapan fatwa ini. Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut, yaitu; 1) Apa yang menjadi pertimbangan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Penetapan Fatwa Pembolehan Transaksi Hedging (Lindung Nilai) Syariah? 2) Bagaimana Istinbat Hukum Islam yang digunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Penetapan Fatwa Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-tahawwuth al-Islami / Islamic hedging) atas Nilai Tukar? Adapun Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui pertimbangan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Penetapan Fatwa Pembolehan Transaksi Hedging (Lindung Nilai) Syariah.2) Untuk mengethui Istinbat Hukum Isam yang digunakan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Penetapan Fatwa Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-tahawwuth al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Masalah dalam penelitian ini didekati dengan norma-norma hukum Islam, dalam hal ini hukum perjanjian dan jual beli mata uang dalam Islam yang mengatur mengenai adanya transaksi lindung nilai atau hedging. Kemudian, dianalisis sesuai dengan kerangka teori yang digunakan. Sifat Penelitian ini adalah deskriptip-analitik, yaitu meggambarkan dan menguraikan istinbāt hukum yang digunakan fatwa DSN MUI tentang transaksi lindung nilai atau hedging syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1). DSN-MUI mengeluarkan transaksi lindung nilai syariah berdasarkan pertimbangan diperlukannya instrument lindung nilai berbasis syariah dalam rangka memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar serta mendukung kebijakan pemerintah dalam perbankan syariah. Lindung nilai atau hedging syariah dalam fatwa DSN membolehkannya berlandaskan al-Qur‟an dan Hadis. 2). Adapun metode istinbath yang digunakan DSN-MUI dalam menetapkan fatwa adalah berdasarkan Al-Qur’an, hadits Nabi SAW, kaidah ushul, kaidah fiqh, dan pendapat para ulama.
Sabrowi - Personal Name
SKRIPSI HES 272
SKRIPSI HES 272
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 139 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...