Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah (Studi kasus di Desa Tanjungsari Kec. Pabuaran Kab. Serang)


Pelaksanaan sewa-menyewa pohon yang berbuah di desa Tanjungsari Kecamatan pabuaran Kabupaten Serang yang terjadi adalah sewa-menyewa pohon yang menjadi objek sewa yang dilaksanakan oleh pihak penyewa dengan mengambil materi dari pohon tersebut dan hasil dari buah itu akan di perjualbelikan. Kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakikat sewa-menyewa itu sendiri yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tetentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahaan hak kepemilikan barang itu sendiri. Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah: 1). Bagaimana sistem praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah di Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran-Serang?.2).Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah di Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran-Serang? Tujuan penelitian: 1). Untuk Mengetahui praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah menurut hukum Islam. 2) Untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dalam pelaksanaan praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriktif. Analisis dengan pendekatan induktif. Sumber data sekunder diperoleh dari penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan teknik observasi, wawancara/interview dan dokumentasi. Kesimpulan penelitian yang dapat penulis ambil yaitu : 1) Pelaksanaan praktik sewa-menyewa pohon yang berbuah di Desa Tanjungsari sebagai berikut: Sewa-menyewa yang dilakukan antar warga meyewa pohon melinjo dan sawo sesuai bukti perjanjian tertulis dan lisan. Dalam akad perjanjian tersebut mereka menyepakati batas waktu sewa, banyaknya pohon yang disewa, berakhirnya sewa dan besarnya upah atas sewa tersebut. 2) Sewa-menyewa yang terjadi di Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ijarah itu sendiri, karena ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tetentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahaan kepemilikan barang itu sendiri. Dalam buku Fiqih Muamalah karangan Ahmad Wardi Muslich, Rachmat Syafe‟I, Jumhur ulama fiqih berpendapat bahwa ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan manfaatnya melainkan bukan bendanya. Oleh karena itu mereka melarang menyewakan pohon untuk diambil buahnya, domba untuk diambil susunya, sumur untuk diambil airnya, dan lain-lain. Sebab semua itu bukan manfaat tetapi benda. Ijarah atau sewa-menyewa secara umum diperbolehkan oleh syariat Islam, tanpa meninggalkan rukun dan syarat ijarah itu sendiri, ijarah itu tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena memang ijarah adalah jual beli manfaat tanpa diikuti dengan pemindahaan kepemilikan barang itu sendiri.
Siti Mutmainah - Personal Name
SKRIPSI HES 267
SKRIPSI HES 267
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 97 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...