Detail Cantuman Kembali
Implementasi produk pembiayaan multijasa berdasarkan prinsip syariah (Studi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri)
Pembiayaan Multijasa merupakan pembiayaan yang melibatkan dua akad yaitu akad ijarah dan akad kafalah. Dalam praktik pembiayaan multijasa di BPRS Cilegon Mandiri akad yang digunakan adalah akad ijarah dalam jasa keuangan. Terdapat beberapa jenis dalam pembiayaan multijasa, seperti: pembiayaan pendidikan, pernikahan, kesehatan, umroh dan aqiqah. Berdasarkan Latar Belakang yang telah dipaparkan diatas, Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana Praktik Produk Pembiayaan Multijasa Pada BPRS Cilegon Mandiri ? 2. Bagaimana Perspektif Hukum Islam mengenai Produk Pembiayaan Multijasa Pada BPRS Cilegon Mandiri? Tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk Mengetahui Praktik Pembiayaan Multijasa Pada BPRS Cilegon Mandiri. 2. Untuk Menganalisis Perspektif Hukum Islam Mengenai Akad Produk Pembiayaan Multijsa Pada BPRS Cilegon Mandiri. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif yang bersifat dekskriptif, lebih menekan kan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah, dan termasuk dalam penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (Interview), observasi dan studi dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara induktif, yaitu untuk menggambarkan prosedur, mekanisme serta analisis hukum mengenai obyek untuk ditarik sebuah kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. produk pembiayaan multijasa di BPRS Cilegon Mandiri adalah kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan akad ijarah dalam jasa keuangan, adapun Akad ijarah dalam praktik pembiayaan multijasa adalah jasa BPRS Cilegon Mandiri dalam pelayanan menalangi pelunasan kebutuhan nasabah dengan jumlah tertentu. Oleh karna pihak BPRS Cilegon Mandiri berjasa menyelesaikan masalah kekurangan dana dalam kebutuhan nasabah, maka nasabah diminta untuk membayar ujrah/fee atas jasa yang dilakukan oleh BPRS Cilegon Mandiri. Sistem pengembalian dalam bentuk angsuran perbulan, dengan nilai yang sama dan tetap beserta ujrah/fee yang ditetapkan saat akad. Ujrah/fee yang ditetapkan pada setiap pembiayaan umumnya 18% selanjutnya dihitung dengan plafon dan jangka waktu sampai diketahui nominalnya lalu di tuliskan dalam kontrak perjanjian, dalam penetapan ujrah/fee berlaku sistem nego margin. Dalam sistem nego margin pengembalian ujrah/fee bisa sampai 1% atas kesepakatan dan kebijakan komite. 2. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelaksanaan akad ijarah pada produk pembiayaan multijasa di BPRS Cilegon Mandiri telah sah dan sesuai dengan hukum islam, ini dapat dilihat dari sewa manfaat dan objek yang jelas dan dapat dilakukan, serta dalam pengambilan ujrah/fee dituliskan dalam bentuk nominal bukan prosentase.
Uum Munadiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 271
SKRIPSI HES 271
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 119 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...