Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan Hukum Islam terhadap sistem pengupahan dalam PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan (Studi Kasus di PT. BreadTalk, Serang-Banten)


Islam melarang umatnya untuk menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman. Dalam hadits Rasulullah mendorong para majikan untuk membayarkan upah para pekerja ketika mereka telah usai menunaikan tugasnya. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Pengupahan menurut PP N0. 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan?. 2). Bagaimana sistem pengupahan di PT Breadtalk Serang?. 3). Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Sistem Pengupahan di PT Breadtalk Serang. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui Pengupahan menurut PP N0. 78 Tahun 2015 Tentang pengupahan. 2). Untuk mengetahui sistem pengupahan di PT Breadtalk Serang. 3). Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap Sistem Pengupahan di PT Breadtalk Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif Sosialisasi, yang meliputi penelitian terhadap asas hukum, pengertian hukum dan ketentuan-ketentuan hukum.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengupahan menurut hukum positif adalah ketidaksesuaian sistem pengupahan perusahan PT. BreadTalk Serang dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan pasal 53 terkait adanya denda bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan pembayaran upah. Sedangkan menurut hukum Islam Ditinjau dari rukun Ujrah tidak terpenuhi, karena dalam sistem pembayaran upah pada karyawan PT. Bread Talk Serang, berkaitan dengan terlambatnya upah yang diberikan atau menunda-nunda membayar upah (utangnya) adalah zalim (HR. Al-Bukhari), dan Ditinjau dari sistem penetapan ijarah, sistem pembayaran upah pada karyawan PT. Bread Talk Serang tidak sesuai dengan hadis Rasulullah yang memerintahkan untuk membayarkan upah kepada karyawan sebelum kering keringatnya, karena pihak perusahaan masih menunda-nunda pembayaran upah pada karyawannya (dengan adanya upah gantungan), adanya ketidaksesuaian upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan (lebih rendah ) dari yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, dan adanya ketidaksesuaian antara upah dengan pekerjaan serta adanya ketidaksesuaian antara upah dengan lama kerja. Jika ditinjau dari layak bermakna cukup pangan, sandang, dan papan, pembayaran upah pada karyawan PT. Bread Talk Serang sudah dapat dikatakan layak, karena kebutuhan pokok, berupa pangan, sandang, dan papanpara karyawan sudah tercukupi dengan upah yang mereka dapatkan.
Zaelani Priya Hutama - Personal Name
SKRIPSI HES 262
SKRIPSI HES 262
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 116 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...