Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian kredit kendaraan bermotor oleh makelar (Studi kasus di Lembaga Al Jabar Desa Sirnagalih Kec. Mandalawangi Kab. Pandeglang).
Makelar merupakan perantara untuk mencairkan barang atau menjual barang atas nama orang lain (pemberi kuasa). Dalam kredit bermasalah, biasanya kreditur menyelesaikan permasalahannya kepada pihak ketiga (Makelar) yang mana Lembaga Al Jabar merupakan pihak ketiga yang hadir untuk membantu kreditur macet dalam menyelesaikan kredit debitur, dikarenakan debitur enggan menyelesaikannya sendiri kredit macet tersebut. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana penyelesaian kredit kendaraan bermotor oleh makelar di lembaga Al Jabar. Bagaimana penyelesaian kredit kendaraan bermotor oleh makelar di lembaga Al Jabar menurut perspektif hukum Islam. Relevan dengan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengetahui penyelesaian kredit kendaraan bermotor oleh makelar di lembaga Al Jabar. 2) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kredit kendaraan bermotor oleh makelar di lembaga Al Jabar menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu merupakan penelitian dengan melakukan pengamatan, wawancara, dan penelaahan dokumen. Metode ini digunakan karena menyesuaikan metode kualitatif lebih mudah apabila berhadapan dengan kenyataan jamak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 1) Praktik penyelesaian kredit kendaraan bermotor yang dilakukan lembaga Al-Jabar dari praktiknya yang menyimpang adanya jual beli dengan pengalihan pembayaran, debitur selaku penjual akan terlepas dari tanggung jawabnya membayar angsuran kendaran bermotor tersebut, dengan bahasa lain over kredit paraktik ini tanpa sepengetahuan pihak lembaga pembiayaan leasing selaku pihak ketiga, sudah tentu melanggar aturan-aturan hukum dan setiap pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan. 2) Dilihat dari segi objek jual belinya, penulis melihat bahwa sebagian syarat hukum Islam telah terpenuhi dalam praktik jual belinya, akan tetapi terdapat satu hal yang tidak sesuai dengan syarat hukum Islam yaitu objek jual belinya bukan hak milik penuh pihak penjual, maka dari itu akad jual beli tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam karena akad tersebut tanpa sepengetahuan dari pihak lembaga pembiayaan leasing yang masih sebagai pemilik resmi objek kendaraan bermotor. karena kepemilikan kendaraan bermotor belum sempurna menjadi milik mereka debitur, secara kasat mata memang sudah menjadi milik mereka, namun secara hukum motor tersebut masih berada di bawah kepemilikan perusahaan leasing karena BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) yang masih ditahan perusahaan leasing dan belum dibaliknamakan atas nama debitur. Dengan kata lain lembaga Al-Jabar membeli motor hasil penggelapan dan bisa dikenai pelanggaran atas tuduhan penadahan. Bagi para debitur hendaknya lebih cerdas dan cermat dalam melakukan praktik penyelesaian kendaraan bermotor yang bermasalah agar tidak terjerat hukum. Bagi lembaga Al-Jabar hendaknya senantiasa menggunakan aturan-aturan yang ada, dalam penyelesaian kredit kendaraan bermotor dengan system yang sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang yang ada agar tidak merugikan salah satu pihak. Bagi pemerintah harus selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang terjadi di masyarakat, dan memberikan penjelasan tentang cara jual beli yang baik menurut undang-undang, apabila ada penjual yang melakukan kegiatan jual beli tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam undang-undang, maka sanksi yang telah ditetapkan harus ditegaskan, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Romli Rizal Fauzi - Personal Name
SKRIPSI HES 252
SKRIPSI HES 252
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 86 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...