Detail Cantuman Kembali
Implementasi akad istishna terhadap jual beli furniture (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang)
Furniture atau mebel adalah perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakan dari batu besar, tembok dan atap. Furniture adalah istilah yang digunakan untuk perabot rumah tangga yang berfungsi sebagai tempat penyimpan barang, tempat duduk, tempat tidur, tempat mengerjakan sesuatu dalam bentuk meja atau tempat menaruh barang dipermukaannya. Perumusan masalah: Bagaimana penerapan Implementasi Akad Istishna terhadap Jual beli Furniture di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad istishna dalam jual beli Furniture? Bagaimana analisis terhadap aplikasi akad istishna dalam jual beli furniture? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penerapan Implementasi Akad Istishna Terhadap Jual Beli Furniture, 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi akad istishna dalam jual beli furniture, 3. .Untuk mengetahui analisis implementasi akad istishna dalam jual beli furniture. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang ditempuh untuk mengumpulan data ini adalah data-data yang akurat yang berhubungan dengan masalah ini, sehingga keabsahan data dapat diukur untuk dijadikan analisis sesuai dengan perumusan masalah dan menggunakan tehnik salah satu pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yakni mengumpulkan data dengan cara wawancara dengan sumber data (responden). Wawancara akan dilakukan di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang.
Saepudin Bahri - Personal Name
SKRIPSI HES 260
SKRIPSI HES 260
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 103 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...