Detail Cantuman Kembali
Tinjaun Hukum Islam terhadap praktik hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata (Studi di Kel. KarangAsem Kec. Cibeber Kota Cilegon)
Hutang piutang adalah suatu aktifitas muamalah yang tak terhindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Disebabkan oleh tidak meratanya pendapatan seseorang dalam usahanya. Utang piutang telah diatur oleh agama Islam, dengan tidak boleh mengambil keutungan dari hutang tersebut dan hanya berdasarkan prinsip tolong menolong. Di Kel. Karangasem utang piutang yang banyak terjadi adalah utang piutang kayu bakar yang dimana pembayarannya menggunakan batu bata. Karena mayoritas penduduknya berprofesi sebagai pembuat batu bata. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik hutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karangasem ? 2) Apa faktor hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karanagsem ? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hutang kayu bakar yang di bayar dengan batu bata setelah proses pembakaran di Kel. Karang asem Kec.Cibeber Kota Cilegon ? Tujuan penelitian skripsi ini adalah : 1) Untuk menegetahui bagaimana praktik hutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karangasem. 2) Untuk mengetahui apa faktor hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karangsem, dan 3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hutang kayu bakar yang di bayar dengan batu bata setelah proses pembakaran di kel.Karangasem Kec. Cibeber Kota Cilegon. Penelitian ini dilakukan dengan metode field research di Kel. Karangasem dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan upaya mendeskripsikan fenomena yang terjadi pada obyek penelitian yang berkaitan dengan tinjaun hukum Islam terhadap praktik hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karangasem Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan teknik pengumpulan data: Observasi, wawancara dokumentasi dan studi pustaka. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata di Kel. Karangasem ada 2 cara pembayaran : Pertama, dibayar secara tunai dengan uang sebesar Rp. 1.400.000,- dan yang Kedua dibayar dengan tempo, jika pembayarannya menggunakan batu bata sebanyak 7.000 batu bata, dan jika menggunakan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- dalam persatu mobil kayu bakar, dengan waktu pembayaran 36 hari. Faktor terjadinya hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu batu bata adalah karena kurangnya modal untuk menjalankan produksi batu bata, serta di tunjang oleh 2 faktor lain yaitu faktor kemudahan dan sosial budaya. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik hutang piutang kayu bakar dibayar degan batu bata adalah boleh, Karena sudah memenuhi rukun dan syarat, dari segi jenisnya kayu bakar dan batu bata juga bukan merupakan barang ribawi, sehingga boleh untuk dilakukan dalam transaksi hutang, dalam praktiknya hutang piutang kayu bakar dibayar dengan batu bata ini didasari oleh prinsip tolong-menolong serta adanya kerelaan diantara kedua belah pihak.
Jamaludin - Personal Name
SKRIPSI HES 261
SKRIPSI HES 261
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 70 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...