Detail Cantuman Kembali
Wakaf tunai di media sosial menurut hukum Islam dan hukum wakaf di Indonesia (Studi Kepustakaan)
Persoalan wakaf adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Wakaf telah disyari'atkan dan telah dipraktekkan oleh umat Islam seluruh dunia sejak zaman Nabi Muhammad SAW. sampai sekarang, termasuk oleh masyarakat Islam di negara Indonesia. Agar fungsi dan tujuan wakaf tunai berjalan dengan baik maka diperlukan adanya pengelolaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Wakaf tunai di media social akan bernilai amal jariyah yang senantiasa mengalir pahala dan manfaatnya, sampai benar-benar didayagunakan secara tepat sehingga berkembang atau bermanfaat tanpa menggerus habis aset pokok wakaf. Kemudian dana yang terkumpul akan diinvestasikan ke dalam berbagai usaha yang halal. Sehingga keuntungannya dapat bermanfaat untuk sebuah pembangunan umat, agama, dan bangsa. Penelitian ini menggunanan metode pendekatan Penelitian hukum normative yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dapat diperoleh melalui studi pustaka (Penelitian Kepustakaan). Data didapatkan dari yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengetahui hukum wakaf tunai di media sosial bisa dilihat dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa tersebut ditetapkan MUI pada tanggal 13 Mei 2017 untuk digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat, didasari atas pertimbangan antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pelaksanaan Wakaf Tunai di Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Islam adalah diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah), kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf „alaih adalah hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Pelaksanaan wakaf tunai di media sosial untuk kesejahteraan umat terdapat empat manfaat utama. Pertama, wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Iis Ela - Personal Name
TESIS HKI 28
TESIS HKI 28
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 193 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...