Detail Cantuman Kembali
Euthanasia menurut perspektif Hukum Islam dan akibat hukumnya pada pewarisan
Euthanasia Menurut Perspektif Hukum Islam dan Akibat Hukumnya Pada Pewarisan Warisan secara filosofi dimaknai sebagai simbol kasih sayang dari pewaris untuk ahli waris yang ditinggalkannya. Karena itu harta warisan tidak boleh didapatkan dengan cara-cara yang kontradiktif dengan kasih sayang seperti dengan membunuh pewarisnya. Semua ulama sepakat bahwa pembunuhan menjadi pencegah ahli waris mendapatkan hak warisnya. Biasanya pembunuhan sengaja, dilatarbelakangi oleh adanya permusuhan dan niat jahat. Tetapi kenyataannya yang terjadi dalam masyarakat ada pembunuhan yang dilatarbelakangi kasih sayang. Pembunhan seperti itu disebut qatlurrahmah atau euthanasia. Euthanasia adalah tindakan mengakhiri penderitaan pasien dengan cara menyuntikkan cairan yang mematikan ke dalam tubuhnya, atau dengan cara memberi obat dosis tinggi yang dapat menghilangkan rasa sakit pada penderita penyakit stadium tinggi tetapi sekaligus obat itu dapat berakibat hilangnya nyawa. Tindakan euthanasia biasanya dilatarbelakangi oleh faktor kasihan kepada pasien yang menderita dengan penyakitnya. Sampai saat ini belum ada secara khusus suatu peraturan yang mengatur hukum euthanasia, terutama di Indonesia. Masih terjadi perdebatan di masyarakat dari berbagai kalangan mengenai kesahihan hukum euthanasia, baik di kalangan penggiat HAM, ahli hukum positif, agamawan maupun kedokteran. Kejelasan hukum euthanasia dalam syariat Islam sangat penting, karena keputusan hukumnya berakibat pada pewarisan. Penelitian ini merumuskan masalah: Bagaimana hukum euthanasia menurut perspektif Al Quran? Bagaimana hukum euthanasia menurut perspektif ulama klasik dan kontemporer? Bagaimana akibat hukum euthanasia terhadap hak ahli waris ? Melalui penelitian ini, tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui hukum tindakan euthanasia menurut perspektif Al Quran, untuk mengetahui pandangan para ulama salafi dan kontemporer tentang hukum tindakan euthanasia, untuk mengetahui akibat hukum tindakan euthanasia terhadap hak ahli waris. vi Penelitian ini termasuk ke dalam library research yaitu penelitian yang memusatkan perhatian pada kajian kepustakaan sehingga pustaka menjadi landasan sumber data primer dan diperkuat dengan hasil wawancara dengan pihak yang dianggap kompeten di bidangnya. Penulis menggunakan metode deskriptif-analitis yaitu menggambarkan seluk-beluk penghalang hak waris dalam Islam terutama yang menyangkut pembunuhan dan fenomena euthanasia yang bersumber dari beberapa data yang telah terkumpul. Selain itu, penulis juga menggunakan metode analisis interpretatif, yaitu sebuah upaya mencari pesan di balik sebuah teks atau realitas, dalam hal ini teks-teks yang berisi tentang pelarangan menerima hak warisan, yang meliputi faktor-faktor yang melatarbelakangi kemunculan teks atau realitas tersebut, baik dengan menelaah asbabun nuzul, asbabul wurud maupun analisis terhadap ijtihad ulama. Dengan demikian faktor yang menjadi titik pelarangan bisa diketahui. Kesimpulannya hukum euthanasia aktif menurut perspektif Al Quran, ulama klasik dan ulama kontemporer adalah perbuatan haram dan pelakunya mendapatkan dosa yang sama dengaan pembunuhan, sedangkan hukum euthanasia pasif sama dengan hukum berobat yaitu boleh dilakukan boleh juga tidak. Dengan demikian Euthanasia aktif berakibat pada hilangnya hak waris, sedangkan euthanasia pasif tidak menghilangkan hak waris.
Masruroh - Personal Name
TESIS HKI 31
TESIS HKI 31
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 204 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...