Detail Cantuman Kembali
Izin poligami akibat isteri tidak menghendaki menambah keturunan (Studi putusan nomor 1221/Pdt.G/2013/PA. Bgr)
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu isteri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Islam kebolehan poligami didasarkan kepada Al-Qur-an surat An-Nisa ayat 3. Sedangkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, masalah poligami diatur pada pasal 3,4, dan 5. Dalam pasal 4 UU No.1 Tahun 1974 dan Pasal 57 KHI. disebutkan bahwa Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: 1) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri 2). Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, 3). Isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Mandul). Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Analisis terhadap Pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor 1221/Pdt.G/PA.Bgr., Tentang izin poligami (tidak menghendaki menambah keturunan) berdasarkan hukum positif? Bagaimana Analisis Pertimbangan Hakim Dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/PA.Bgr., Menurut Hukum Islam? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui analisis pertimbangan Hakim menurut Hukum Positif dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/PA.Bgr., tentang izin poligami (tidak menghendaki menambah keturunan. Dan untuk mengetahui analisis pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor 1221/Pdt.G/PA.Bgr., Menurut Hukum Islam. Penelitian skripsi ini bersifat analisis putusan yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Berdasarkan dari analisis data yang didapat, penelitian ini berkesimpulan bahwa analisis pertimbangan Hakim menurut Hukum Positif bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor 1221/Pdt.G/2013/PA,Bgr., tersebut memang merupakan pertimbangan dasar yang terkait dengan perkara poligami. Akan tetapi secara substansi berkaitan dengan perkara tersebut, dasar pertimbangan Hukum berupa putusan tersebut menjadi lemah karena pertimbangan tersebut yaitu izin poligami akibat isteri tidak menghendaki menambah keturunan tidak sesuai dengan alasan pemohon mengajukan permohonan izin poligami yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan Perkawinan Pasal 4 (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 41 (a). Dan Analisis Pertimbangan Hakim menurut Hukum Islam bahwa putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah memiliki kesesuaian dengan konteks Hukum Islam
Lia Siti Mulyasari - Personal Name
SKRIPSI HKI 165
SKRIPSI HKI 165
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 84 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...