Detail Cantuman Kembali

XML

Makna shalat wustha dalam Al-Quran (Kajian terhadap penafsiran al-Maraghi dan Jalalain)


Al Quran adalah kitab suci yang tidak pernah sepi dari pemabahasan hingga saat ini. Hal itu disebabkan sebagian besar ayat-ayatnya membuka peluang bagi berbagai penafsiran makna. Salah satu bidang kajian yang masih menjadi perdebatan adalah ayat mengenai shalat wustha. Sebagian menyebutnya sebagai shalat witir, sebagian menyebutnya sebagai shalat dzuhur, dan ada pula yang menyebutnya shalat ashar. Perbedaan ini tentu dapat menjadi faktor perbedaan yang semakin tajam di kalangan umat jika tidak memahami dalil dari masing-masing pendapat dimaksud. Untuk itulah dirasa penting mengangkat masalah ini menjadi topik kajian, dengan mengangkat pendapat dari dua tokoh mufassir sebagai sebuah perbandingan tafsir. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah:1). Bagaimana pandangan al-Maraghi dan Jalalain tentang pengertian shalat wustha? 2). Bagaimana perbedaan pandangan terhadap pengertian shalat wustha itu terjadi antara mufassir? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui pandangan Ahmad Mustafa al-Maraghi dalam Tafsir al-Maraghi dan Imam Jalaluddin As- Suyuthi dan Imam Jalaluddin al-Mahally dalam Tafsir Jalalain tentang shalat wustha dalam surat al-Baqarah ayat 238. 2). Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kedua tafsir tersebut serta latar belakang pendapat masing-masing. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang menitik beratkan pada literatur dengan cara menganalisis isi dari literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian, baik dari sumber data primer maupun skunder. Penelitian ini menemukan bahwa menurut al-Maraghi shalat wustha adalah Ashar. Pendapat ini didasarkan antara lain pada hadis riwayat Ahmad, dari Bahz dan Affan, yang secara tegas menyebut shalat wustha sebagai shalat Ashar. Sedangkan menurut Jalalain shalat wustha adalah shalat Zhuhur. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan Ibn Jarir yang menceritakan peristiwa saat mana Nabi shalat pada saat panas terik matahari. Perbedaan pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh metode dan corak penafsiran dan perbedaan latar belakang pemikiran yang berbeda. al-Maraghi menggunakan corak tafsir adab al Ijtima’i dengan metode tahlili (analisis). Sedangkan Jalalain menggunakan corak bi ar-Ra’yi dengan metode al-ijmali.
Siti Iis Syamsiyah - Personal Name
SKRIPSI IAT 324
SKRIPSI IAT 324
Text
Indonesia
FAKULTAS USHULUDDIN DAN ADAB UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 66 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...