Detail Cantuman Kembali
Penyelesaian sengketa tata usaha Negara berdasarkan PERMA no. 6 tahun 2018 (Analisis putusan nomor 13/G/2019/PTUN-SRG)
Secara umum yang menjadi dasar sengketa dalam penelitian adalah keputusan kantor pertanahan kabupaten lebak selaku pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan sertifikat hak milik pada tanggal 17 September 1993 dengan gambar situasi tanggal 15 september 1993 dan atas nama Erwin Solihin Hartana dengan luas tanah 47.080m² di atas tanah milik Johan Rose yang luasnya 8.501m². Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 Dalam Perkara Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG. 2. Bagaimana Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Perma No. 6 Tahun 2018 Dalam Perkara Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG. 2. Untuk Mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat. Metode penelitian dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian pustaka (Library Research) atau data primer, data sekunder, dan tersier sebagai sumber penelitian hukum untuk memecah permasalahan yang diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1. Pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut mengadili sengketa a quo, maka terhadap pokok sengketa juga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan merujuk pada norma pasal 97 angka 7 huruf c Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. 2. Putusan Mahkamah Agung R.I nomor perkara 88 K/TUN/1993, tanggal 7 September 1994 dalam Putusan Perkara Nomor 13/G/2019/PTUN-SRG dengan kaidah hukumnya yang menentukan bahwa meskipun sengketa yang terjadi akibat dari adanya surat keputusan pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke peradilan umum karena merupakan sengketa perdata.
Mega Ayunia - Personal Name
SKRIPSI HTN 172
SKRIPSI HTN 172
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 77 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...