Detail Cantuman Kembali
Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi pernikahan di bawah umur (Studi kasus di KUA Kecamatan Cikande Tahun 2016-2018)
Dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pasal 1, bahwa pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Namun pernikahan dapat diperbolehkan menurut Undang-undang jika pernikahan tersebut dilakukan oleh lembaga yang mempunyai wewenang penuh. Untuk mengetahui sampai sejauh mana akibat hukum suatu pernikahan, maka perlu diketahui peran dari lembaga tersebut sehubungan dengan lengkap atau tidaknya rukun dan syarat yang wajib ada di dalamnya. Berdasarkan penjelasan diatas, maka rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimana peran KUA dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cikande ? 2. Bagaimana upaya KUA dalam mengatasi kasus pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cikande ? Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui peran KUA dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cikande. 2. Untuk mengetahui upaya KUA dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cikande. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif.Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini seorang informan orang yang memberi informasi langsung melalui wawancara. Deskriftip adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kec. Cikande dari tahun ketahunnya tidak mengalami perubahan dikalangan masyarakat Dengan begitu KUA Kecamatan Cikande mempunyai peran dan upaya tersendiri dalam mengatasi pernikahan di bawah umur di Kecamatan Cikande. yaitu : 1. Peran KUA merupakan kontrol kemasyarakatan bagi warga masyarakat Kecamatan Cikande. Dengan begitu secara kelembagaan kepala KUA beserta staf nya mempasilitasi warga masyarakatnya karena melihat masih terdapatnya warga masyarakat yang melaksanakan pernikahan di bawah umur. 2. Adapun upaya KUA dalam mengatasi pernikahan di bawah umur yaitu: a) Pada tahun 2016 KUA berupaya mengadakan sosialisasi dengan melakukan penyuluhan dikalangan warga masyarakat, yang dilaksanakan sebulan sekali pada hari jum’at pukul 01.00 hingga selesai di aula Kecamatan Cikande. b) Tahun 2017 Bekerjasama dengan Tim Puskesmas Kecamatan Cikande karena keterkaitannya dengan tingkat kesehatan. c) Dan pada tahun 2018 mengait take ouner bekerjasama dengan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana). Dengan tujuan memperlambat tingkat kelahiran dan mengurangi laju pertumbuhan penduduk
Via Syihabul Millah - Personal Name
SKRIPSI HKI 164
SKRIPSI HKI 164
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 77 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...