Detail Cantuman Kembali
Implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah (Studi kasus di Bank BJB Syariah KC Serang)
Bank BJB Syariah menyalurkan dananya melalui beberapa produk pembiayaan salah satunya adalah produk Pembiayaan Pemilikan kendaraan Bermotor (PPKB) iB maslahah dengan menggunakan akad murabahah. Ketentuan murabahah telah di atur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No.4/DSN-MUI/IV/2000. Memperhatikan hal tersebut penulis memandang pentingnya untuk melakukan penelitian tentang bagaimana implementasi akad murabahah pada produk Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah di Bank BJB Syariah KC Serang, dan risiko dari produk Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah dengan akad murabahah dalam pembiayaan. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPKB) iB Maslahahdi Bank BJB Syariah KC Serang? 2). Apa risiko dari produk pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPKB) iB Maslahah dengan akad Murabahah? Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPKB) iB Maslahah di Bank BJB Syariah KC Serang. 2). Untuk mengetahui risiko dari produk pembiayaan pemilikan kendaraan bermotor (PPKB) iB Maslahah dengan akad Murabahah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif, Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi alamiah (Natural Setting), Tujuan dari penelitian deskriptif adalah menghasilkan gambaran akurat tentang sebuah kelompok. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpukan bahwa implementasi akad murabahah pada produk Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah di bank BJB Syariah sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia No.4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Sedangkan risiko dari produk Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah hanya bagaimana cara nasabah menjaga kendaraan baik roda dua ataupun roda empat selama pembiayaan berlangsung.
Khillatus Syarifah - Personal Name
SKRIPSI HES 281
SKRIPSI HES 281
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 102 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...