Detail Cantuman Kembali
Perimbangan kewenangan pemerintah Pusat dan Daerah dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan UU No 23 Tahun 2014 Jo. UU No 9 Tahun 2015 dan UU No 7 Tahun 2016
Masyarakat nelayan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan mencari ikan di laut, Adanya perubahan iklim akan berpengaruh terhadap dinamika perairan di laut, seperti ombak besar dan angin kencang, hal itu menjadi penghalang bagi para nelayan untuk mencari ikan, begitu besar juga risiko dan penangkapaan ikan ketika di laut. Masyarakat pesisir yang masih kurang terjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dengan pendapatan nelayan masih rendah karna nelayan masih bergantung dengan keadaan cuaca untuk melaut mencari ikan untuk kebutuhan sehari-harinya. Berdasarkan latar belakang diatas maka didapat rumusan masalah adalah: 1. Bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan ? 2. Bagaimana penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan ? Tujuan Penelitian ini 1. Untuk mengetahui kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan dan pemberdayaan nelayan. 2. Untuk mengetahui penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, teknik pengumpulan data berdasarkan hasil data primer, data sekunder, dan data tersier. Adapunteknik pengumpulan data penulis melakukan pengkajian terhadap data tersebut kemudian penulis membuat kesimpulan. Kesimpulan, dalam perlindungan pemberdayaan nelayan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah mempunyai kewenangan dalam mengelola laut, pemerintahan pusat mempunyai kewenangan dalam mengelola laut di atas 12 mil dan untuk pemerintahan daerah mempunyai kewenangan dalam mengelola laut 0-12 mil di hitung dari garis laut ke arah laut lepas. Adapun untuk penyelenggaran perlindungan meliputi: sarana dan prasarana, jaminan risiko penangkapan ikan, penghapusan praktek ekonomi biaya tinggi, keselamatan, serta bantuan hukum, dan pemberdayaan meliputi: pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses imu pengetahuan, serta kelembagaan nelayan. Adapun yang hanya di lakukan oleh pemerintahan pusat saja meliputi, dalam penyelenggaraan perlindungan: pengendalian impor komoditas perikanan,serta jaminan keamanan dan dalam pemberdayaan meliputi: penyuluhan dan pendampingan.
Melawati - Personal Name
SKRIPSI HTN 161
SKRIPSI HTN 161
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 103 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...