Detail Cantuman Kembali
Pencabutan hak politik sebagai hak dasar warganegara atas tindak pidana korupsi analisis UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
Perbuatan tindak pidana korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, tindak pidana korupsi bukan lagi sebagai tindakan pidana biasa akan tetapi sudah menjadi tindak pidana yang luar biasa, oleh karena itu hukumannya juga harus luar biasa dengan delik khusus. Penegak hukum melakukan terobosan baru dengan pencabutan hak politik kepada terpidana korupsi berdasarkan pada KUHP dan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 43 Ayat (1) “Setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak”. Perumusan masalah peneliti ini adalah Bagaimana dasar hukum pidana tambahan berupa pencabutan Hak Politik kepada tindak pidana korupsi dan bagaimana pencabutan Hak politik bagi terpidana tambahan korupsi berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah : 1). Untuk mengetahui dasar hukum tambahan pencabutan Hak Politik kepada tidak pidana korupsi ,2). Untuk mengetahui bagaimana tindak pidana tambahan berupa pencabutan Hak Politik berdasarkan KUHP dan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari UU No 39 Tahun 1999 Pasal 43 Ayat (1) Tentang HAM. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian pustaka (Library Research) atau data primer, data sekunder dan tersier sebagai sumber penelitian hukum untuk memecah permasalahan yang diteliti. Dari penelitian dapat disimpulkan 1. Dasar hukum dalam pencabutan hak politik yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 18 ayat (1) huruf d, dalam KUHP terdapat dalam pasal 10 huruf (b) angka 1 dan terdapat dalam pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan (c). 2. Pencabutan hak politik tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, karena hak politik adalah hak yang bisa dilanggar (non-derogable rights) dan memiliki batas waktu pencabutan didalam KUHP pasal 38 ayat kemudian Putusan MK Nomor 56/PUU-XVIII/2019.
Azy Maulana Malik - Personal Name
SKRIPSI HTN 162
SKRIPSI HTN 162
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 127 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...