Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Presiden mengajukan rancangan Undang-Undang dalam sistem Presidensial (Kajian fiqh siyasah)
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan yang kerap kali digunakan oleh negara yang berbentuk Republik yang pemegang kekuasaan eksekutifnya adalah Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden dan Menteri-Menteri yang dipilih langsung oleh Presiden, dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Presiden hanya diberikan hak veto untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang kemudian dalam Fiqh Siyasah kewenangan membentuk suatu hukum adalah hak Allah SWT. Berdasarkan latar belakang diatas,maka Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Kewenangan Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Presidensial menurut Kajian Fiqh Siyasah? 2. Bagaimana Mekanisme Pengajuan Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Presidensial? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana kewenangan Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Presidensial menurut Kajian Fiqh Siyasah. 2. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme Pengajuan Rancangan Undang-Undang dalam Sistem Presidensial. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan kepustakaan. Dan teknik analisis disajikan dalam bentuk deduktif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Pada Sistem Presidensial, Presiden tidak berwenang mengajukan rancangan undang-undang, dan menurut kajian fiqh siyasah seorang kepala negara berhak mengajukan rancangan undang-undang asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. 2.Lembaga Eksekutif hanya diberikan hak untuk mengusulkan RUU dengan proses yang disebut sebagai Executive Communications.
Diyan Megarani - Personal Name
SKRIPSI HTN 160
SKRIPSI HTN 160
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 96 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...