Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi dan kedudukan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Undang-undang No. 51 tahun 2009 dan Pasal 87 Undang-undang No. 30 tahun 2014.


Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) hanya di atur didalam Undang-undang Nomor 51 tahun tahun 2009 atas perubahan kedua undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara, tetapi Keputusan Tata Usaha Negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan sehingga menimbulkan konsepsi baru selain dari itu juga memperluas makna Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) itu sendiri. Perumusan masalah : 1. Bagaimanakah Konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Undang-undang No.5 tahun 1986 jo No.51 tahun 2009 dan Undang-undang No.30 tahun 2014? 2. Bagaimanakah Implikasi Konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Undang-undang No.30 tahun 2014 terhadap pelaksanaanAdministrasi Negara? Tujuan penelitian ini Adalah : 1. Untuk Mengetahui Konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Undang-undang No.5 tahun 1986 jo No.51 tahun 2009 dan Undang-undang No.30 tahun 2014? 2. Untuk Mengetahui Implikasi Konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Undang-undang No.30 tahun 2014 terhadap pelaksanaan Administrasi Negara? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Menggunakan jenis penelitian kualitatif, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui perundang-undangan (Statute Approach). Sumber hukum yang digunakan primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunkan Libary Research (penelitian kepustakaan) dan wawancara dengan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Serang. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1. Konsepsi tentang KTUN beserta kriterianya diatur dalam UU No. 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara, terdapat dalam pasal 1 angka 9, berbeda konsepsi dengan konsep KTUN diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan “Penetapan tertulis yang juga mencangkup tindakan faktual. Keputusan badan dan atau pejabat tata usaha negara dilingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara lainnya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB. Bersifat final dalam arti luas. Keputusan yang berpotensi akibat hukum dan atau keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.” 2. Implikasi dari konsep KTUN yang di atur dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 khususnya di pasal 87 mengenai konsep KTUN, yang sebelumnya di atur dalam UU No. 51 tahun 2009, dari segi redaksi adanya perubahan sehingga menimbulkan pemaknaan yang baru, sebab dari itu atas konsep KTUN yang di atur dalam UU No.30 tahun 2014 berdampak pada administrasi negara, yaitu mengalami perluasaan dari segi kewenangan absolut administrasi negara. sebagaimana dalam pasal 87 UU No.30 tahun 2014.
Ita Ismawana - Personal Name
SKRIPSI HTN 159
SKRIPSI HTN 159
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 131 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...