Detail Cantuman Kembali
Pemilihan umum secara serentak legislatif tahun 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI-2013 dalam perspektif Maslahah Mursalah
Pemilu Legislatif dan pemilu presiden serentak ini merupakan amanat dari putusan Mk nomor 14/PUU-XI/2013. Melalui putusan tersebut, pemilu serentak dinilai dapat menjadikan penyelenggaraan pemilu lebih efisien dan menghemat anggaran negara. Pada kenyataannya, pelaksanaan pemilu serentak 2019 masih dihadapkan dari beberapa permasalahan, yaitu problematika terkait distribusi logistik pemilu, data pemilih,kapasitas dan beban kerja KPPS yang terlalu tinggi,data hasil perhitungan suara,serta terjadinya gugatan atas hasil akhir pilpres 2019. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1) bagaimana pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 pasca putusan Mahkamah konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013?. 2) bagaimana tinjauan maslahah mursalah mengenai pemilu serentak tahun 2019? Tujuan penelitian ini adalah:1)Untuk Mengetahui Pelaksanaan Pemilihan Umum Secara Serentak Tahun 2019 Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, Dan 2)Mengetahui Tinjauan Maslahah Mursalah Dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah: pendekatan kualitatif dengan metode perundang-undangan (state aproach) dan pendekatan historis. Jenis data penelitian adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan pemberitaan yang berkaitan dengan pemilihan umum serentak tahun 2019. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah:1)Pada putusan mahkamah konstitusi No 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijkan tentang pemilihan umum serentak terkait dengan pengujian undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden terhadap UUD NRI tahun 1945 yang diajukan oleh Effendi Ghazali. Melalui putusan tersebut, pemilu yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah, dilaksanakan secara serentak pada pemilu 2019. 2)Pelaksanaan pada pemilihan umum secara serentak tahun 2019 menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan yang baik dan acceptable, dengan argumentasi bahwa pemilihan umum yang tidak serentak akan memperlemah sistem pemerintahan presidensil,pemilu serentak merupakan amanat konstitusi,pemilu serentak akan mengarah pada efektivitas dan efesiensi pelaksanaan pemilu, serta hak warga negara untuk memilih secara cerdas akan membuat pemilu serentak bersifat lebih efisien dalam pembiayaan penyelenggaraan.
Firdayanti Dwi Putri - Personal Name
SKRIPSI HTN 171
SKRIPSI HTN 171
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...