Detail Cantuman Kembali
Batas usia minimal pernikahan studi komparatif hukum Islam dan hukum postif
Pernikahan adalah awal terbentuknya keluarga, dan setiap manusia menginginnkan keluarga yang bahagia. Oleh sebab itu tidak heran jika setiap insan memilih pasangan hidupnya secara berhati-hati, akan tetapi bagaimana jika suatu pernikahan menyangkut masalah usia? sedangkan dalam Hukum Islam tidak menetapkan usia dalam pernikahan hanya saja anjuran untuk seorang yang akan menikah harus mampu dan baligh. Maka hal ini menjadi kontroversi masyarakat karena masyarakat tidak begitu menganggap pentingnya usia dalam pernikahan, sebab tanda baligh telah ia dapatkan. Kemudian persoalan batas usia pernikahan dalam hukum positif (Negara) telah ditetapkan secara pasti dalam undang-undang No 16 tahun 2019 yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). bagaimana batas usia pernikahan berdasarkan hukum Islam? 2). Bagaimana batas usia minimal pernikahan hukum positi?. 3). Bagaimana persamaan dan perbedaan batas usia pernikahan berdasarkan hukum Islam dan hukum positif?. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui bagaimana batas usia pernikahan berdasarkan hukum Islam 3). Mengetahui bagaimana batas usia pernikahan menurut hukum positif. 2). Menegtahui bagaimana persammaan dan perbedaan usia pernikahan menurut hukumIslam dan hukum positif. . Dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif menggunakan riset kepustakaan (library research) yang menggunakan beberapa sumber kepustakaan baik sumber primer atau sekuder pendekatan penelitian yang digunakan deskriptif-komparatif, yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dari hukum yang berbeda. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Batas usia pernikahan dalam Islam hanya menjelaskan tentang keadaan biologis anak. mampu dan aqil baligh. Sedangkan dalam hukum positif ditetapkan secara pasti yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini menjadi perbadingan para ulama Madzhab yakni menurut ulama Hanafi anak laki-laki dipandangg baligh apabila 18 tahun dan anak perempuan 17 tahun, Madzhab Syafi’I memberikan batasan baligh bagi laki-laki 15 tahun bagi perempuan 9 tahun, Mazhab Maliki mendai kedewasaan seseorang dengan tumbuhnya bulu-bulu di beberapa anggota tubuh dan madzhab hambali baik laiki-laki atau perempuan yakni 15 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dalam KUHperdata pasal 29 yakni 29 tahun bagi laki-laki berusia 18 tahun dan perempuan 15 tahun dalam pasal 330 KUHPerdata 21 tahun bagi pria maupun wanita dianggap belum dewasa dalam KHI pasal 15 yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan
Sri Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 168
SKRIPSI HKI 168
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 110hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...