Detail Cantuman Kembali

XML

Upaya hakim mediator dalam pencegahan perceraian (Studi di Pengadilan Agama Rangkasbitung)


Mediator merupakan pihak netral atau pihak ketiga yang membantu para pihak untuk mencari jalan keluar suatu permasalahan (PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2), salah satu alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama adalah dengan cara mediasi, khususnya dalam perkara perceraian, karena perceraian adalah salah satu hal yang diperbolehkan dalam agama Islam namun sangat di benci oleh Allah SWT, maka dalam hal ini mediator dituntut untuk mepunyai skillI dan kemampuan dalam mengatasi permasalahan dari kedua belah pihak mengingat banyak sekali dampak negatif jika perceraian itu terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada ruang lingkup mediator dan Upaya Hakim mediator dalam pencegahan perceraian studi kasus si Pengadilan Agama Rangkasbitung. Berdasarkan uraian rumusan permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah: 1. bagaimana upaya hakim mediator dalam pencegahan perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung?2. apa saja faktor penghambat mediatordalam mengatasi perkara cerai di Pengadilan Agama Rangkasbitung? Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya hakim mediator dalam pencegahan perceraian, untuk mengetahui apa saja faktor penghambat mediator dalam mengatasi perkara cerai. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang prosedur pemecahan masalahnya diselidiki dengan menggambarkan suatu subyek atau obyek pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Sehingga dapat diperoleh data yang real di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Hakim mediator Pengadilan Agama Rangkasbitung selalu berupaya maksimal dalam melakukan mediasi dengancaramemberikan nasehat kepada para pihak dan juga memberikan gambaran keluarga sakinah, mawaddah, warahmah agar kedua belah pihak dapat mempertimbangkan kembali keinginannya untuk bercerai. 2. Ada beberapa faktor yang menjadi penghambat mediator dalam mengatasi perkara perceraian diantaranya: keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan, salah satu pihak menolak untuk dilakukan mediasi, permasalahan rumah tangga yang sudah sangat parah. Faktor-faktor inilah yang mempengaruhi keberhasilan dalam mediasi.
Irma Maesyaroh - Personal Name
SKRIPSI HKI 153
SKRIPSI HKI 153
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 76 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...