Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Jaminan dan hak-hak pegawai pemerintah perjanjian kerja dalam PP no 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah perjanjian kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang di angkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perlindungan PPPK tertarik untuk dikaji tentang: 1. Bagaimana perlindungan jaminan PPPK dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK 2. Bagaimana hak-hak PPPK dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK? Dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui perlindungan jaminan PPPK dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK 2. Untuk mengetahui hak-hak PPPK dalam PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah Deskriptif Analisis yakni pada Studi Kepustakaan (Library Reseach) dengan menelaah tentang perlindungan PPPK setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 2014. Sedangkan sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, data sekunder adalah data yang biasanya untuk mendukung data primer baik dalam bentuk buku-buku, dokumen maupun dalam bentuk artikel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, (1) perlindungan jaminan yang diberikan kepada PPPK mengalami polemik pengelolaan berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK pengelolaan jaminan sosial nasional dikelola oleh Sistem Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, artinya pelaksanaan program jaminan sosialnya mengacu pada UU SJSN dan UU BPJS. Namun, dalam Pasal 7 PP No. 70 Tahun 2015 Tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN dilimpahkan kepada PT Taspen Persero karena menyangkut kepegawaian. Sehingga adanya ketidakkonsistenan perlindungan jaminan untuk PPPK yang menjadi acuan. Sampai saat ini Sistem Jaminan Nasional yang diberikan kepada PPPK dikelola oleh PT Taspen Persero yang berupa: 1). Jaminan Hari Tua, 2). Jaminan Kesehatan, 3). Jaminan Kecelakaan kerja, 4). Jaminan kematian, 5). Bantuan Hukum. (2). PPPK sebagai bagian dari ASN juga diberikan hak-hak yang didapatkan, namun pada pemberian hak pengembangan kompetensi ada pengutamaan pada PPK yang dinilai penilaian kerjanya lebih baik dari PPPK pada umumnya, pada jabatan seperti pada JPT Tertentu dan JPT Madya tertentu juga tidak diberikan pengembangan kompetensi. Berdasarkan manajemen PPPK pada Pasal 3 PP No. 49 tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK yaitu: (1). Gaji dan tunjangan, (2). Cuti, (3). Perlindungan dan (4). Pengembangan Kompetensi.
NIA ZULFAH NURMALIA - Personal Name
SKRIPSI HTN 165
SKRIPSI HTN 165
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 76 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...