Detail Cantuman Kembali
Implementasi peraturan daerah kota Serang no. 2 tahun 2010 pasal 6 tentang waria yang menjajakan diri ((Studi kasus Alun-Alun, Angkringan Rau, dan Taman Sari Kota Serang)
Waria sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dalam konteks keberagaman, pada satu sisi hendaknya dapat ditempatkan sebagai sebuah kenyataan sosial yang tidak terelakan keberadaannya, pada sisi lain keberadaan Waria bagi sebagian masyarakat Indonesia masih di pandang sebagai bentuk penyimpangan perilaku khususnya bagi masyarakat kota Serang, penyakit masyarakat masih banyak, salah satunya ialah Waria yang menjajakan diri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana langkah pemerintah Kota Serang, dalam mewujudkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 6 tentang Waria yang menjajakan diri ? (2) Apa sanksi/hukuman bagi para Waria yang menjajakan diri menurut Perda Kota Serang NO 2 Tahun 2010 Pasal 6 tentang Waria Yang menjajakan diri Tujuan penelitian ini, yaitu: (1) Mengetahui langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan Perda Kota Serang NO 2 tahun 2010 pasal 6 tentang Waria yang menjajakan diri (2) Mengetahui sanksi/hukuman bagi para Waria yang menjajakan diri menurut Perda Kota Serang NO 2 Tahun 2010 Pasal 6 tentang Waria Yang menjajakan diri. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Artinya penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi abjek alamiah. Jenis penelitian menggunakan jenis, studi kasus dan studi dokumen. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dengan instansi pemerintahan seperti, Dinas Sosial, Satpol PP kota Serang dan empat Waria yang diduga Menjajakan diri, serta observasi di berbagai tempat lokalisasi Waria Yang Menjajakan Diri, diantaranya, Alun-alun kota Serang, Angkringan Pasar Rau, dan Taman Sari. Teknik pengambilan kesimpulan menggunakan teknik reduksi data. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa: (1) langkah pemerintah Kota Serang dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Serang No. 2 Tahun 2010 Pasal 6 tentang Waria Yang Menjaja Diri, diantaranya yaitu, melakukan sidak ketempat-tempat yang di duga terjadi pelanggaran, pendataan, pengarahan serta rehabilitasi sesuai dengan minat dan bakat para penyandang masalah kesejahteraan sosial. (2) Sanksi/hukuman bagi Waria yang menjajakan diri sesuai dengan Perda Kota Serang NO 2 tahun 2010 Bab VIII bagian Ketentuan Pidana pasal 21 tentang hukuman bagi orang yang melanggar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 dikenanakn pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Irfan Ardiyanto - Personal Name
SKRIPSI HTN 169
SKRIPSI HTN 169
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 107hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...