Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Jaksa Agung dalam mengeluarkan kebijakan deponering perspektif fiqih siyasah
Jaksa Agung yang kewenangannya diatribusikan langsung oleh negara dan termaktub dalam UU 1945 sebagai suatu lembaga di bidang penuntutan dan sebagai pengacara negara. Jaksa Agung memiliki UU sendiri, UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung memuat dari mulai hak, tugas dan wewenangnya, sedangkan dalam pemerintahan Islam pada masa bani Abassiyah, Jaksa Agung bisa di samakan kedudukannya sebagai seorang Wazir (pembantu) Presiden (Imam) yang mengangkat dan memberhentikan seorang Jaksa agung dengan kewenangan yang dimilikinya. namun Jaksa Agung dengan kewenangannya bisa menyampingkan suatu perkara( Deponering) tindak pidana khusus meski semua permasalahan yang hakikatnya sama pentingnya harus tetap diputus demi melahirkan keadilan bagi masyarakat. Perumusan masalah peneliti ini adalah Bagaimana Kewenangan Jaksa Agung dalam mengeluarkan Kebijakan Deponering, bagaimana kebijakan Deponeering perspektif Fiqih Siyasah dan bagaimana Penerapan Deponeering Perspektif Fiqih Siyasah. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah : 1) Mengetahui kewenangan Jaksa Agung dalam mengeluarkan kebijakan Deponering, memahami bagaimana kebijakan Deponering Perspektif Fiqih Siyasah dan memahami bagaimana penerapan Kebijakan Deponering Perspektif Fiqih Siyasah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara penelitian pustaka (Library Research) atau data primer, data sekunder dan tersier sebagai bahan dasar untuk memecah permasalahan yang diteliti, bahan hukum primer terdiri dari UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sedangkan bahan hukum sekunder pelengkap dari hukum primer seperti buku, jurnal yaitu Damiri Hasan Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah, Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Kebijakan Deponering sudah menjadi tugas dan wewenang seorang Jaksa Agung, tercantum dalam pasal 35 huruf C UU no. 16 tahun 2004. 2. Dalam Islam pemberiaan Deponering hampir sama halnya dengan pemberian Safa’at maka itu diperbolehkan namun dalam pengambilan keputusan harus tetap berpedoman kepada Undang-undang dan dengan ketentuan dan syarat yang sudah diberlakukan jika mengharuskan dikeluarkannya putusan Deponering dengan jaminan demi kepentingan umum. 3. Deponering jarang sekali di dengar olehmasyarakat, semua putusan dipertimbangkan dengan hati-hati untuk menghasilkan putusan terbaik Meski pemerintah cenderung memberi putusan Deponering pada perkara khusus yang menjerat para pejabat negara.
Upus Aryanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 168
SKRIPSI HTN 168
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21,5cm, 28cm, 122 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...