Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis yuridis Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dalam perspektif HAM


Sejalan dengan meningkatnya aksi terorisme di berbagai negara, pemerintah Republik Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk mencegah dan memberantas terorisme dengan harus mematuhi kewajiban HAM. Upaya pemerintah untuk mengatasi aksi terorisme yang beredar di Indonesia salah satunya adalah membentuk (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana analisis yuridis Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan 2) Apa implikasi Undang-Undang No 5 Tahun 2018 terhadap hak asasi manusia. Tujuan Penelitian dari skripsi ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, 2) Untuk mengetahui apa implikasi Undang-Undang No 5 Tahun 2018 terhadap hak asasi manusia. Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan memahami data atau merangkai data yang telah dikumpulkan secara sistematis, sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai masalah atau keadaan yang diteliti. Sumber data penelitian ini berupa data primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pengelola data yang digunakan berupa analisis data dengan cara menganalisis dari UU no. 15 tahun 2003 dan UU no 5 tahun 2018 dengan maksud mencari perubahan, perbedaan dan masalah yang berkaitan dengan rawannya pelanggaran terhadap HAM. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, 1) Proses pemberantasan tindak pidana terorisme berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 apabila dicermati terdapat beberapa pasal rawan melanggar HAM. Seperti pada Pasal 25 tentang penahanan yang dapat dilakukan dengan jangka waktu 270 hari, Pasal 28 tentang penangkapan dengan jangka waktu 21 hari dan Pasal 31 tentang penyadapan dapat dilakukan dengan jangka waktu dua tahun. Sedangkan dalam UU sebelumnya nomor 15 tahun 2003 proses penahanan hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu 180 hari dan proses penangkapan dengan jangka waktu 7 hari. 2) Implikasi dari diterapkannya UU no. 5 tahun 2018 adalah akan membuka peluang terjadinya perampasan hak dan kebebasan asasi terancam sehingga menimbulkan tindakan yang berujung kepada penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan perbuatan diskriminasi terhadap tersangka atau terdakwa.
Devia Dwi Rahmayanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 167
SKRIPSI HTN 167
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 73hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...