Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan masyarakat kampung kendayakan terhadap keberadaan anak angkat yang dinisabkan kepada ayah angkatnya ditinjau dari hukum islam dan hukum positif


Penelitian ini membahas anak angkat yang sering dinasabkan kepada ayah angkatnya. Nasab anak dalam Islam hal sangat penting, Nasab itu tujuan hukum Islam yakni Hifzu Nasab maka harus dijaga oleh keluarga. Nasab anak angkat diberikan hanya kepada ayah kandungnya. sekalipun diangkat sejak masih kecil tidak bisa menasabkan kepada ayah angkatnya, Pengharaman menasabkan anak angkat pada ayah angkatnya dijelaskan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Nasab anak yang tidak sesuai membawa ketidak baikkan bagi anak di tengah Masyarakat Kampung Kendayakan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana Pandangan Masyarakat Kampung Kendayakan terhadap keberadaan anak angkat yang dinasabkan kepada ayah angkatnya?, 2) bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap keberadaan nasab anak angkat yang dinasabkan kepada ayah angkatnya? Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengetahui pandangan masyarakat Kampung Kendayakan terhadap keberadaan anak angkat yang dinasabkan kepada ayah angkatnya. 2) mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum Positif terhadap keberadaan nasab anak angkat yang dinasabkan pada ayah angkatnya. Penelitian ini adalah penelitian studi lapangan (Filed Research) menggunakan metode kualitatif dan yuridis empiris yakni hukum dilihat sebagai norma (das sollen) dan pendekatan empiris sebagai kenyatan sosial, kultur (das sien) dimasyarakat seluruh data yang diperoleh di lapangan dianalisis secara menyeluruh untuk kemudian ditarik kesimpulan dari penelitian ini. Hasil Penelitian bahwa Pandangan Masyarakat Kampung Kendayakan menolak perbuatan menasabkan anak angkat kepada ayahnya sebab bertentangan dengan syariat Islam dan Hukum Positif, tetapi menerima anak angkat di lingkungan masyarakat sebab anak angkat tidak tahu perbuatan orang tua angkatnya. Hukum Islam mengharamkan praktek pengangkatan anak di Kampung Kendayakan yang mana menasabkan nama ayah angkat pada anak angkat dan Hukum Positif melarang Praktek pengangkatan anak tersebut sebab memutuskan hubungan anak angkat dengan keluarga kandung yang mana hal tersebut dilarang dalam undang-undang.
Rahma Yuni - Personal Name
SKRIPSI HKI 156
SKRIPSI HKI 156
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 111hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...