Detail Cantuman Kembali
Kedudukan anak angkat dalam harta peninggalan terhadap perspektif hukum Islam dan hukum positif (Studi kasus Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang)
Pengangkatan anak merupakan permasalahan yang terjadi dalam suatu kekeluargaan, dan di negara Indonesia sendiri banyak sekali yang bertentangan masalah pembagian warisan dan nasab dari anak angkat dan bagaimana prosedur hukum yang tercantum pada Hukum Islam dan Hukum Positif. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana Praktik Memperoleh Anak Angkat di Kecamatan Ciruas 2) Bagaimana Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan di Kecamatan Ciruas Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui praktik perolehan anak angkat di kecamatan Ciruas. 2) Untuk mengetahui cara penentuan status kewarisan harta peninggalan terhadap anak angkat di kecamatan Ciruas.menurut hukum Islam dan hukum Positif Jenis penelitian ini adalah kualitatif atau studi lapangan (field research), karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini seorang atau beberapa orang informan yang memberi informasi langsung melalui wawancara. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1) praktik pengangkatan anak yang terjadi kecamatan Ciruas terdapat beberapa temuan diantaranya pengangkatan anak secara illegal dan sekarang berakibat disaat orang tua angkat meninggal mendapatkan masalah dalam warisan dan adapun dari kecamatan sendiri untuk faktornya dalam pembagian harta warisan hanya menggunakan harta turunan tidak memakai ilmu faroidh ataupun undang-undang yang berlaku, sehingga banyak bertentangan dalam pembagian tersebut yang mengakibatkan berseteru. 2) Mengenai anak angkat dalam warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif dalam KHI di tempatkan bukan sebagai ahli waris, tetapi memperoleh warisan melalui jalan wasiat wajibah dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisan, namun dalam kenyataannya bagian 1/3 ini terlalu besar, jadi dalam kenyataan anak angkat atau orang tua angkat hanya mendapatkan 1/10 sampai dengan 1/8, karena bagian 1/3 tersebut melebihi bagian ahli yang berhubungan lebih dekat atau lebih berhak akan tetapi dalam negara apabila sesuai prosedur dapat dikatakan anak kandung adapun untuk pembagiannya tidak ada perbedaan dan dalam masyarakat sendiri di kecamatan Ciruas banyak yang mengabaikan dalam pembagian tersebut karena tidak adil dalam pola hak asuh anak dan orang tua karena dalam status pengangkatan bukan kandung dan tidak menerimanya dalam pembagiannya akan tetapi kenyataan sekarang ini mengabaikan kedua hukum tersebut akan tetapi pembagian warisan dianut dengan masing-masing masyarakat atau daerahnya.
Muhamad Wahyudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 161
SKRIPSI HKI 161
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...