Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal (Studi kasus di Kampung Cilampang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang)
Hukum waris Islam yaitu ketentuan yang mengatur perhitungan dan pembagian harta serta pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli warisnya dan atau orang/badan lain yang berhak menerima, sebagai akibat matinya seseorang. Namun di Kampung Cilampang ini, Masyarakat lebih memilih membagikan harta warisan sebelum orang tua (pewaris) meninggal dengan alasan sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya, agar setelah orang tua meninggal anak-anaknya sudah mempunyai tempat tinggal masing-masing, menghindari terjadinya percekcokan di masa yang akan datang dan tetap terjaga tali silaturahmi antar keluarga maka dari itu orang tua membagikan harta warisanya sebelum meninggal. Skripsi ini adalah studi kasus yang terdapat di Kampung Cilampang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang untuk meneliti bagaimana praktik pembagian harta warisan pada Masyarakat Kampung Cilampang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Pelakasanaan Pembagian Harta warisan di Kampung Cilampang? 2). Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal? 3). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Kampung Cilampang?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui Pelakasanaan Pembagian Harta warisan di Kampung Cilampang 2). Mengetahui Pandangan Masyarakat terhadap pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal 3). Mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap pembagian harta warisan di Kampung Cilampang. Dalam penelitian ini, penulis menempuh metode dan menggunakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian hukum menggunakan data sekunder sebagai data awal kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data yang berada dilapangan. Berdasarkan Hasil Penelitian: 1). Pelaksanan pembagian harta warisan di Kampung Cilampang dilakukan sebelum pewaris meninggal. 2). Menurut Pandangan Tokoh Masyarakat Kampung Cilampang pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal sudah menjadi tradisi dan hal yang biasa. Mayoritas penduduk tersebut menggunakan hukum adat yang berkembang dalam keluarga, sebab hukum adat dianggap lebih mudah dan cepat selain memang sudah diterapkan sejak lama dalam pembagian warisan. 3). Di Tinjau dari Hukum Islam, Pembagian harta warisan sebelum pewaris meninggal yang di lakukan pada masyarakat Kampung Cilampang di katakan bahwa pembagian tersebut bukan termasuk warisan melainkan sebagai hibah dari orang tua kepada anak-ananknya, karena menurut hukum Islam kewarisan terjadi apabila adanya kematian, sedangkan dalam penerapan masyarakat kampung Cilampang sebagian tidak sesuai dengan proses kewarisan menurut Hukum Islam meskipun mereka sudah mengetahui proses tersebut.
Syfa Agata - Personal Name
SKRIPSI HKI 157
SKRIPSI HKI 157
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...