Detail Cantuman Kembali
Analisis akurasi jadwal waktu shalat di Masjid Al-Barakah menurut Saaduddin Djambek (Studi kasus di Kampung Cilampang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang)
Dalam hukum Islam, banyak ibadah yang keabsahannya bergantung pada perjalanan waktu yang didasarkan pada peredaran matahari dan bulan. Shalat adalah salah satu ibadah yang paling sering dilaksanakan oleh umat Islam, dalam praktiknya sering berkaitan dengan waktu, karena masuknya waktu shalat adalah menjadi syarat sahnya shalat. Jika shalat tidak dilaksanakan tepat pada waktunya, maka shalatnya tidak sah. Waktu-waktu pelaksanaan shalat telah diisyaratkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, dan dipertegas oleh Nabi Muhammad SAW dalam Haditsnya. Namun dalam menentukan waktu shalat di kampung Cilampang ini, masyarakat hanya menggunakan jadwal waktu Shalat yang dibuat oleh salah satu sepuh di kampung Cilampang yaitu H.Muslikh (ALM), tanpa mengetahui keakurasian waktunya. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah : (1) Bagaimana penentuan waktu shalat di kampung Cilampang? (2) Bagaimana akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui penentuan waktu shalat di kampung Cilampang. (2) Untuk mengetahui akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yakni mengumpulkan data melalui observasi, serta wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengambil referensi primer dan sekunder sedangkan pengolahan data dilakukan analisis deduktif dan komparatif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) penentuan waktu shalat di kampung Cilampang hanya mengandalkan jadwal waktu shalat yang sudah dibuatkan oleh salah satu sepuh di kampung Cilampang yaitu almarhum H. Muslikh pada 15 November tahun 2002 M, walaupun masyarakat sendiri tidak mengetahui keakurasian waktunya, yang masyarakat tahu hanya mempercayainya tanpa mengetahui ilmunya atau disebut juga dengan taklid buta. (2) Akurasi waktu shalat di kampung Cilampang dengan metode perhitungan Saaduddin Djambek terdapat perbedaan berkisar 0-9 menit, sedangkan dalam ilmu falak selisih waktu yang masih dapat di tolerir adalah 0-2 menit. Jika dilihat dari perbedaannya jadwal waktu shalat di kampung Cilampang tidak akurat dan juga tidak relevan jika digunakan untuk penentuan awal waktu shalat pada saat ini
BAHRUL ULUM - Personal Name
SKRIPSI HKI 162
SKRIPSI HKI 162
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2020
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 85hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...