Detail Cantuman Kembali
Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid tentang hak asasi manusia relevansinya dengan aspek-aspek pendidikan Islam (Studi Pustaka)
Penelitian ini menjelaskan tentang Pemikiran KH. Abdurrahmah Wahid Tentang Hak Asasi Manusia relevansinya dengan Aspek-aspek Pendidikan Islam. Berangkat dari asumsi bahwa KH. Abdurrahman Wahid adalah tokoh pemikir Islam yang gigih memperjuangkan Hak Asasi Manusia, juga dilatarbelakangi oleh realita yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia masih sering terjadi, khususnya di Indonesia karna ketidaktahuan masyarakat terhadap HAM. Studi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana Pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tentang Hak Asasi Manusia? (2) Bagaimana Relavansi Pemikiran KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Tentang HAM dengan Aspek-aspek Pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian tokoh dan penyajian sumber datanya diambil berdasarkan kajian literatur (library-research). Maksudnya adalah bahwa untuk melakukan penelitian ini data dan analisisnya diperoleh dari berbagai karya tulisan KH. Abdurrahman Wahid yang memuat tentang pemikiran HAM, baik yang ditulis oleh KH.Abdurrahman Wahid sendiri atau ditulis oleh orang lain. Objek yang diteliti adalah tentang pemikiran HAM KH. Abdurrahman Wahid. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca buku mengenai masalah yang diteliti. Sedangkan analisis data dilakukan untuk memberikan uraian secara deskripsi dan menarik kesimpulan tersebut. Hasil penelitian tersebut menunjukan: Pemikiran HAM Gus Dur didasari atas doktrin Islam sebagai Rahmatan li’Alamin, yang juga merupakan paduan antara tradisi kemanusian Islam dan Barat. Menurut Gus Dur, agama Islam sangat sensitif dan peduli terhadap masalah HAM, Islam sangat menentang tindakan yang melawan HAM, termasuk tindakan kekerasan dan memaksakan kehendak terhadap orang lain. Pemikiran Hak Asasi Manusia menurut Gus Dur mengacu pada apa yang dikatakan al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Us}ul bahwa cita kemaslahatan dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara, cita-cita kemaslahatan tersebut dirangkum dalam istilah Maqa>s}id as-Syari’ah (Maksud atau tujuan ditetetapkan nya hukum Syariat) dalam Islam, adalah sebagai berikut: (1) Hifz} ad-Di>n (jaminan keselamatan agama) relavansinya dengan aspek pendidikan iv Tauhid.(2) Hifz} an-Nas}l (jaminan keselamatan garis keturunan) relavansinya dengan aspek Ibadah (3) Hifz} al-Ma>l (jaminan keselamatan harta) relavansinya dengan aspek ahklak dan tanggung jawab social (4) Hifz} an-Nafs (jaminan keselamatan fisik) relavansinya dengan aspek pendidikan jasmani (5) Hifz} al-Aqli (jaminan keselamatan akal) relavansinya dengan aspek intelektual.
Rifqiyudin - Personal Name
SKRIPSI PAI 2980
SKRIPSI PAI 2980
Text
Indonesia
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 198hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...